Salut! Papua Kembali Raih WTP Dari BPK RI

VIRTUAL | Penyerahan Dokumen LHP LKPD Pemprov Papua Tahun Anggaran 2019 yang dilakukan secara Virtual. (Foto: Berti/SP)
VIRTUAL | Penyerahan Dokumen LHP LKPD Pemprov Papua Tahun Anggaran 2019 yang dilakukan secara Virtual. (Foto: Berti/SP)

JAYAPURA | Pemerintah Provinsi Papua untuk ke-enam kalinya secara berturut-turut meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2019 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemprov Papua tersebut diserahkan secara virtual oleh Anggota VI BPK RI, Harry Azhar Azis kepada Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal dalam rapat sidang paripurna di DPR Papua, Jumat (26/6)

Harry Azhar Azis dalam sambutan mengungkapkan pihaknya melakukan pemeriksaan LKPD Pemprov Papua selama dua bulan. Item-item yang pemeriksaan antaralain LHP atas LKPD tahun anggaran 2019, LHP atas sistem internal dan LHP atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Kami pimpinan BPK RI berkeyakinan memberikan WTP terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2019. Pemeriksaan ini berbasis akrual yang merupakan tahun kedua penyerapannya,” terangnya.

Menurutnya, BPK RI telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemprov Papua yang meliputi pendapatan dengan realisasi sebesar Rp.15,239 triliun dari anggaran sebesar Rp15,145 triliun.

Belanja transfer dengan realisasi sebesar Rp.13,421 trilun dari anggaran Rp15,447 triliun dan total Aset sebesar Rp24,576 trilun serta surplus sebesar Rp4042 trilun.

“Berdasar pemeriksaan BPK dapat disimpulkan bahwa penyusunan laporan keuangan Pemprov Papua telah sesuai prosedur dan telah sesuai dengan SAP berbasis akrual,” tandasnya.

Namun demikian, BPK RI masih menemukan permasalahan yakni kontrak pembangunan dermaga kantor DPR Papua tahap ketiga yang melampaui anggaran, pertanggungjawaban belanja ATK, belanja cetak dan pengadaan kegiatan dialog pada sektretariat DPR Papua belum didukung dengan bukti yang lengkap dan pengelolaan persediaan belum memadai serta penataan asset belum tertib.

“Atas permasalahan tersebut BPK RI telah memberikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti Pemprov Papua,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal bersyukur atas hasil LHP atas LKPD Provinsi Papua tahun anggaran 2019 yang kembali meraih WTP.

“Ini memberikan suatu indicator kepada kita semua bahwa Pemprov Papua dan semua perangkat sudah menjalankan proses administrasi akuntabilitas dengan baik sehingga terus kita pertahankan sementara kurang akan kita perbaiki terutama masalah aset,” katanya.

Diakuinya Pemprov Papua mempunyai waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi dari BPK RI, agar kedepan dapat berjalan dengan baik.

 

Reporter: Berti
Editor: Batt

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *