Satpol PP – Bawaslu Mimika Tertibkan APK Pemilu 2024

Kepala Dinas Satpol PP Mimika Ronny Marjen saat ditemui wartawan di Hotel Swiss Bell-Inn Mimika, Papua Tengah, Selasa (13/2/2024). (Foto: Fachruddin Aji/seputarpapua)
Kepala Dinas Satpol PP Mimika Ronny Marjen saat ditemui wartawan di Hotel Swiss Bell-Inn Mimika, Papua Tengah, Selasa (13/2/2024). (Foto: Fachruddin Aji/seputarpapua)

TIMIKA | Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar disejumlah titik di Timika.

Kepala Dinas Satpol PP Ronny Marjen saat ditemui di Hotel Swiss Bell-Inn Mimika pada Selasa (13/2/2024) usai mengikuti Safari Pemilu 2024 yang dilakukan Bupati Mimika mengatakan, pihaknya baru menerima surat Bawaslu Mimika Senin 12 Februari 2024 tentang permintaan personel untuk membantu melakukan penertiban APK yang masih ada di sekitaran kota Mimika.

“Kemarin (Senin) baru jam 13.00 WIT ada surat dari Bawaslu untuk minta personel (Satpol PP berkumpul) jam 15.00 WIT dan mereka apel kurang lebih pukul 16.00 atau 17.00 WIT di Eme Neme Yauware untuk kemudian melaksanakan tugas (menertibkan APK),” paparnya.

Tim tersebut, menurut Ronny bekerja hingga pukul 22.00 WIT berkeliling Timika untuk melakukan penertiban APK bersama dengan Bawaslu.

“Jadi kalau sampai per hari ini (Selasa) masih ada yang kurang-kurang (ada APK yang masih berdiri) kita (Satpol PP) menyesuaikan agenda dari Bawaslu (untuk menertibkan lagi),” tuturnya.

Ronny memaparkan, sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam tugas membantu pelaksanaan Pemilu, pihaknya tidak bisa melakukan penertiban secara mandiri, atau melewati kewenangan penyelenggara Pemilu 2024 yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.

“Kita tidak bisa mengambil inisiatif melewati kewenangan penyelenggara, setiap orang kan bekerja dalam ruang dan kapasitasnya masing-masing, jadi untuk tahapan Pemilu 2024 ini ada leading sektornya yakni KPU dan Bawaslu,” ungkapnya.

Ronny mengatakan, saat ini pihaknya masih melalukan koordinasi terkait dengan apakah ada lanjutan pelaksanaan penertiban APK yang mungkin masih berdiri. Apabila tidak ada, maka pihaknya akan melakukan penertiban secara mandiri.

“Jika tidak (ada konfirmasi lanjutan penertiban APK), kami akan melakukan tugas kami sebagai aparat yang bertanggungjawab untuk urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di Kabupaten Mimika,” tegasnya.

Berdasarkan pantauan seputarpapua.com sejumlah titik yang ramai dengan APK seperti di bundaran Petrosea dan Timika Indah telah bersih dari seluruh atribut yang berhubungan dengan Pemilu, meskipun masih terlihat satu atau dua baliho yang masih berdiri.

Aturan terkait dengan APK disebutkan dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye dan Pemilihan Umum.

Dalam aturan tersebut pasal 36 ayat 7 disebutkan Alat peraga Kampanye Pemilu wajib dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari pemungutan suara. Selanjutnya pada ayat (8) dikatakan peserta Pemilu yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian pada ayat (9) dijelaskan dalam hal telah dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, alat peraga kampanye Pemilu masih belum dibersihkan oleh Peserta Pemilu, alat peraga dimaksud tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada Peserta Pemilu yang bersangkutan.

penulis : Fachruddin Aji
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan