Segini Besaran TPP yang Harus Diterima Dokter Spesialis di Papua

Tampak para dokter spesialis dan sub spesialis dalam aksi demo.  (Foto: Alley/Seputarpapua)
Tampak para dokter spesialis dan sub spesialis dalam aksi demo.  (Foto: Alley/Seputarpapua)

JAYAPURA | Ketua Komite Medik RSUD Jayapura, dr Yunike Howayay membeberkan soal besaran uang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang harus diterima para dokter spesialis yang bekerja di di rumah sakit pemerintah di Papua.

Menurut Yunike yang adalah dokter spesialis anak ini, selama ini jumlah TPP yang diterimanya tidak sama dengan para dokter spesialis di  provinsi lainnya di Indonesia.

Ia menjelaskan,  TPP yang diterima sebesar Rp3 juta-7 juta per bulan. Bahkan, angka tersebut dirasa masih sangat jauh berbeda dengan  yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 01, 07 Menkes 545 tahun 2019 tentang besarnya tunjangan peserta penempatan dokter spesialis dalam rangka pemberdayaan dokter spesialis.

“Jadi kalau merujuk pada peraturan Menkes tersebut disebutkan untuk TPP yang harus dibayarkan kepada dokter spesialis di Rumah sakit Provinsi minimal sebesar Rp24.050.000, dan RS rujukan regional minimal sebesar Rp25.505.000. Lalu untuk RS Pemda lainnya Kemenkes memberikan tambahan hingga Rp27.043.000, sedangkan kami di Papua hanya terima 3-7 juta rupiah saja,” terangnya disela-sela aksi demo dokter spesialis di Kantor Gubernur Papua, Senin (28/8/2023).

Menurut Yunike,  sebelumnya dia dan rekan dokter spesialis lainnya sudah bertemu dengan pihak Pemprov Papua, dan berjanji akan membedakan TPP para dokter spesialis dengan ASN lainnya karena pertimbangan beban kerja yang lebih.

“Karena kami ini bekerja 1×24 jam berbeda dengan ASN lain yang masuk pukul 7.30 dan pulang pukul 15.00. Saat ASN lain libur, kami tidak libur, apalagi kalau kondisi emergensi, kami harus tetap siap melayani,” akunya.

“Persoalan ini sudah sering kami sampaikan dan Pemda Papua sudah memahami itu dan berjanji akan menaikan PTT kami, tapi kenyataannya tidak,” timpal Yunike.

Jika Pemprov Papua tak juga membayarakan hak TPP sebagaimana beban kerja dan tanggungjawab, Yunike menegaskan, para dokter spesialis ini hanya akan bekerja sesuai dengan jam kerja ASN pada umumnya.

“Jika ada masalah terkait pasien diluar jam kerja ASN bukan menjadi tanggung jawab kami,” tegasnya.

Seyogyanya Pemerintah Papua harus melihat bahwa di daerah lain di Indonesia juga membutuhkan dokter spesialis, namun para dokter lebih memilih Papua karena kemanusiaan.

“Kami bertahan di Papua karena panggilan kemanusiaan, tapi kami juga menuntut keadilan. Coba lihat di daerah lain saja TPP dokter spesialis bisa mencapai Rp40 juta, nah kita di Papua hanya Rp3 hingga 7 Juta saja. Belum lagi faktor keamanan, kemahalan. Ini kan tidak adil. Jadi pemerintah tolong lihat ini,” tandas Yunike. 

Sebelumnya diberitakan, puluhan dokter spesialis dan sub spesialis berjumlah 60 orang yang berdinas di tiga rumah sakit milik pemerintah daerah yakni RSUD Jayapura, RSUD Abepura dan RS Jiwa Abepura, menggelar aksi demo di Kantor Gubernur Papua di Jayapura, Senin (28/8/2023) pagi.

Advertisements

Aksi demo dengan durasi sekitar 2 jam ini, dilatari oleh kegalauan para dokter tersebut lantaran pengurangan hak mereka berupa TPP (tambahan pengurangan penghasilan).

Dari pantauan Seputarpapua.com, puluhan dokter yang mengenakan jas putih itu,  selain menyampaikan aspirasi, mereka juga membentangkan spanduk tuntutan yang bertuliskan ‘Berikan hak kami sesuai Pasal 27 pada pergub no 9 tahun 2023, dalam hal peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang diberikan tambahan beban kerja dan waktu kerja khusus pada SKPD dan pejabat tertentu diberikan tambahan TPP yang di tetapkan dengan keputusan gubernur’.

penulis : Alley
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan