Seorang Guru di Mimika Rudapaksa Anak Dibawah Umur

Ilustrasi
Ilustrasi

TIMIKA | Seorang pria yang berprofesi sebagai guru pada salah satu sekolah menengah di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, ditangkap Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika.

Oknum guru yang diketahui berinisial LH tersebut ditangkap setelah dilaporkan terkait perbuatan rudapaksa pada anak berusia 15 tahun.

Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika AKP Julkifli Sinaga mengatakan bahwa pelaku merupakan guru les korban. Pelaku disebut telah melakukan perbuatan bejatnya itu sejak tahun 2021 hingga 2023.

“Kejadian itu terjadi dari tahun 2021 sampai dengan sekarang di rumah pelaku saat korban menjadi anak (murid) lesnya,” ungkap AKP Julkifli Sinaga, Minggu (27/8/2023).

LH ditangkap setelah korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada seorang rekannya.

Rekannya yang mendengar cerita itu langsung mengarahkan korban melapor ke Kantor Pelayanan Polres Mimika.

Penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di jalan WR Soepratman.

“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terkait kasus yang di lakukan oleh pelaku,” kata AKP Julkifli.

 

penulis : Arifin Lolialang
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan