Terdakwa Mutilasi Jeck dan Umam Turut Divonis Seumur Hidup, Raffles 18 Tahun

Tiga terdakwa perkara pembunuhan disertai mutilasi mendengarkan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PN Kota Timika, Selasa (6/6/2023). (Foto: Arifin Lolialang/Seputarpapua)
Tiga terdakwa perkara pembunuhan disertai mutilasi mendengarkan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PN Kota Timika, Selasa (6/6/2023). (Foto: Arifin Lolialang/Seputarpapua)

TIMIKA | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika memvonis lagi tiga terdakwa sipil lainnya atas perkara pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga Nduga di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah pada 22 Agustus 2022.

Ketiga terdakwa dari kalangan masyarakat sipil itu yakni, Andre Pujianto Lee alias Jeck, Dul Umam alias Umam dan Raffles Lakasa alias Raffles.

Dalam sidang pembacaan putusan di PN Kota Timika, Selasa (6/6/2023), Majelis Hakim menjatuhkan vonis terdakwa Andre Pujianto Lee alias Jeck dan Dul Umam alias Umam dengan hukuman penjara seumur hidup. Vonis ini sama dengan seorang terdakwa lainnya, Roy Marten Howay alias Roy yang juga sebelumnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Sedangkan terdakwa Raffles Lakasa alias Raffles, divonis lebih berbeda dari ketiganya, yakni 18 tahun penjara.

“Para terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana. Mereka yang menyuruh, melakukan perbuatan itu dengan sengaja dan terencana merampas nyawa orang lain. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti,” demikian disampaikan Majelis Hakim dalam persidangan.

Majelis Hakim pun menolak semua nota pembelaan terdakwa kerena dinilai tidak memenuhi unsur.

Setelah putusan yang dibacakan Majelis Hakim, para terdakwa menyampaikan masih pikir-pikir untuk menempuh upaya banding.

 

penulis : Arifin Lolialang
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan