TIMIKA | Kepolisian Sektor Mimika Timur (Polsek Miktim) mengamankan 13 paket minuman keras lokal berjenis sopi siap edar dari rumah oknum Ketua RT 03 Kampung Kaugapu, Mapurujaya, Mimika, Papua pada Senin (6/9/2021) malam.
Kapolsek Miktim, Iptu Boby Pratama memimpin langsung penggeledahan tersebut, dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam praktik peredaran miras lokal ini.
Kedua orang ini, dijelaskan Boby merupakan pembeli yang juga tetangga rumah beserta satu orang yang tinggal di rumah, tempat penjualan miras lokal itu.
Keduanya diamankan saat ini dan berstatus sebagai saksi.
Sedangkan terduga pelaku transaksi jual beli serta pemilik rumah, yakni Ketua RT 03, kabur dan belum ditemukan.
“Yang transaksi uang itu kabur, yang Ketua RT, pemilik rumah itu dia kabur. Jadi orang dua itu jaminan dulu, sampai tunggu hari ini, kita cari Pak RT,” terang Boby di ruang kerjanya, Selasa (7/9/2021).
Penggerebekan tersebut dilakukan polisi usai mendapati seorang pemuda mabuk di pinggir jalan Kampung Kaugapu. Pemuda tersebut kedapatan memegang plastik yang diduga berisi miras lokal.
Usai diselidiki, minuman itu bersumber dari rumah oknum Ketua RT 03.
- Tag :
- Ketua RT,
- Mimika,
- Miras Lokal,
- Polsek Miktim
Tinggalkan Balasan