Tepis Tudingan Perlakuan Khusus, Kalapas Merauke: Regina Salahgunakan Izin

Pihak Lapas Kelas II B Merauke menggelar konferensi pers, Jumat (26/4/2024). (Foto: Hendrik Resi/Seputarpapua)
Pihak Lapas Kelas II B Merauke menggelar konferensi pers, Jumat (26/4/2024). (Foto: Hendrik Resi/Seputarpapua)

MERAUKE, Seputarpapua.com | Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Merauke, Gustaf Nicolas Adolf Rumaikewi menepis tudingan adanya perlakuan khusus di Lapas terhadap narapidana Regina Diana Pratama Sari, warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ditemukan bebas berkeliaran di luar Lapas saat masih menjalani hukuman.

Gustaf menegaskan, tak ada perlakuan diskriminasi dalam pelayanan terhadap warga binaan di Lapas Merauke.

“Kita tidak ada diskriminasi dalam pelayanan. Siapapun dia, kita tempatkan sama. Itu prinsip kita dalam pelayanan warga binaan. Di dalam hak-hak baik itu remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti mengunjungi keluarga, itu semua kita laksanakan. Jadi tidak ada perlakuan khusus terhadap narapidana,” tegas Gustaf Nicolas saat menggelar Konferensi Pers dengan awak media, Jumat (26/4/2024).

Ia pun membantah tudingan jika narapidana Regina Diana Pratama Sari bebas keluar masuk di Lapas Merauke. Pemberian izin keluar kepada narapidana bersangkutan, dilakukan sesuai prosedur setelah sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

“Jadi beberapa kali seperti yang disampaikan di media bahwa dia (Regina) bebas keluar masuk, saya mau sampaikan tidak seperti itu. Karena ada pertimbangan-pertimbangan dari TPP. Kalau pun diizinkan, sudah saya ingatkan, agar jangan salahgunakan izin. Itupun sudah saya wanti-wanti di awal. Kalau pun ada kesalahan, izin salahgunakan maka resikonya bisa terima sendiri” ungkapnya.

“Jadi izin yang kita berikan, pergi lihat anak, ya lihat anak saja. Saya pun tahu setelah ada foto-foto yang beredar dan saya minta untuk diklarifikasi petugas yang mengawal. Kalau pun izin dia salahgunakan, itu di luar kendali kita. Terlepas dari apa yang disalahgunakan, kita akan proses sesuai ketentuan di Lapas. Dia akan ditindak sesuai pelanggaran karena menyimpang sesuai dengan permohonan yang diminta,” tandasnya.

Kasus narapidana Regina Diana Pratama Sari ini, menjadi atensi serius Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua untuk disikapi. Narapidana Regina bahkan terancam dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas III Jayapura, Papua. Sebab, pihaknya telah dimintai oleh Kepala Divisi Kanwil Kemenkumham Papua sebuah pilihan untuk memindahkan narapidana Regina Diana Pratama Sari dari Lapas Kelas II B Merauke ke Lapas Perempuan Kelas III Jayapura.

“Kemarin dengan kejadian ini, saya diminta dari Pak Kepala Divisi untuk bagaimana kalau bisa narapidana Regina Diana Pratama Sari dipindahkan ke Lapas Perempuan di Jayapura. Pada prinsipnya, kalau pun dia dipindahkan saya tidak keberatan. Cuma yang dipikirkan itu adalah ketiga anaknya. Saya tidak berpikir yang lain-lain, saya berpikir kasihan anak mereka yang dititipkan kepada pengasuh,” kata Gustaf Nicolas.

Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, narapidana perempuan penghuni Lapas Kelas II B Merauke, Papua Selatan atas nama Regina Diana Pratama Sari, bebas berkeliaran di luar Lapas saat masih menjalani hukuman.

Regina terjerat kasus penggelapan dan penipuan berkelanjutan pengembangan Perumahan PT. Elora Papua Abadi dan divonis hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke pada 9 November 2023.

Saat itu dia selaku Direktur PT Elora Papua Abadi dijatuhi hukuman 4 tahun penjara bersama suaminya Johanes Rudi Horong selaku Komisaris PT Elora Papua Abadi.

Namun, baru 6 bulan menjalani hukuman, Regina sudah ketahuan bebas berkeliaran di luar Lapas Merauke dengan alasan yang tidak jelas dan bertentangan dengan aturan Kementerian Hukum dan HAM sebagai narapidana yang sedang menjalani hukuman.

Advertisements

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat dan foto-foto yang beredar, Regina berada di luar Lapas setelah mendapatkan izin dari petugas Lapas, namun izin yang diberikan itu tidak sesuai peruntukkannya. Regina kadang-kadang berada di kafe, mal, tempat-tempat perbelanjaan, pasar, tempat wisata dan fasilitas umum lainnya.

Diduga narapidana Regina Diana Pratama Sari mendapat perlakuan khusus dari petugas Lapas Kelas II B Merauke berupa izin keluar bahkan fasilitas yang ada di dalam Lapas pun diistimewakan.

Bahkan ketika para awak media hendak mengonfirmasi Kalapas Merauke, pada Senin 22 April 2024 terkait kasus ini, sekitar pukul 10.55 WIT Regina tampak keluar dari Lapas bersama petugas wanita bernama Maria dengan menyetir mobil Toyota Agya bernomor polisi PA 1305 GE warna abu-abu.

Advertisements

Saat itu, Regina tak mengetahui kehadiran para awak media di halaman Lapas Kelas II B Merauke. Hal itu terpantau sebagaimana tampak dalam rekaman video yang berdurasi 10 detik.

penulis : Hendrik Resi
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan