ASMAT | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asmat, Papua, memutuskan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2020, pada 16 Desember 2020.
Komisioner KPU Asmat Divisi Hukum dan Pengawasan, Rachman Hidayat menyebutkan PSU akan digelar pada 11 TPS di 4 distrik, yakni Distrik Agats, Atsj, Akat dan Kopay.
“TPS yang direkomendasikan Bawaslu Asmat ke KPU tertanggal 11 November 2020, pukul 23.46.WIT untuk dilakukan PSU pada 11 TPS di 4 distrik,” kata Racham di Agats, Senin (14/12).
Untuk Distrik Agats, PSU dilakukan pada TPS 1, 2, 3 Kampung Aswetsy. Kampung Suwru TPS 1 dan 2, serta Kampung Per TPS 1.
Distrik Atsj, TPS 1 Kampung Sogoni. Sedangkan Distrik Akat, TPS 1 dan 2 Kampung Ayam. Dan, 1 TPS di Kampung Sinipit Distrik Kopay.
Menurut Rachman, secara keseluruhan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada 11 TPS ini sebanyak 3.850 orang.
“Jadi di Asmat ada 11 TPS, masing-masing 7 TPS di Distrik Agats, 1 TPS Distrik Atsj, 2 TPS Distrik Akat dan 1 TPS Distrik Kopay,” ujar Rachman.
Kata Rachman, untuk logistik pada 11 TPS tersebut telah siap. Hanya saja surat suara dan kabel tis yang sedang dalam perjalanan dari Surabaya.
- Tag :
- KPU Asmat,
- Pilkada Asmat,
- PSU di Asmat
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis