403 CPNS Mappi Terima SK Pengangkatan, ada 5 Subtansi yang Harus Ditaati

CPNS di Kabupaten Mappi yang menerima SK pengangkatan menjad8 PNs. (Foto: Humas Mappi)
CPNS di Kabupaten Mappi yang menerima SK pengangkatan menjad8 PNs. (Foto: Humas Mappi)

TIMIKA | Sebanyak 403 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) angkatan tahun 2018 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mappi mengikuti acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan CPNS menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kamis 1 Juni 2023  di halaman GOR Kepi.

Penjabat Bupati Mappi Michael R. Gomar melantik dan mengambil sumpah jabatan para abdi negara muda tersebut.

“Hari ini kita dapat hadir pada upacara peringatan hari lahirnya pancasila yang dirangkaikan dengan pengucapan sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penyerahan SK kepada 403 orang PNS di lingkungan pemerintah Kabupaten Mappi,” ungkapnya melalui keterangan tertulis.

Pj Bupati mengatakan pengambilan sumpah pegawai negeri sipil serta pengangkatan calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil yang  dilakukan hari ini merupakan pelaksanaan amanat pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 66 ayat (1) undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.

Dalam aturan tersebut disebutkan pengangkatan CPNS menjadi PNS harus memenuhi persyaratan diantaranya lulus pendidikan, dan pelatihan, sehat jasmani dan rohani

“Bagi yang telah memenuhi persyaratan tersebut diangkat menjadi PNS oleh pejabat pembina kepegawaian dan pada saat pengangkatan calon pegawai negeri sipil wajib mengucapkan sumpah/janji dihadapan pejabat yang berwenang menurut agama dan kepercayaanya kepada Tuhan Yang Maha Esa,” katanya.

“Demikian juga dengan sumpah/janji yang telah diucapkan atau diikrarkan tersebut disamping disaksikan oleh pejabat yang berwenang dan semua yang hadir juga disaksikan oleh Tuhan,” lanjutnya.

Pj Bupati mengatakan sumpah/janji yang dimaksud merupakan pernyataan kesanggupan untuk mentaati segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan kesanggupan untuk melaksanakan tugas-tugas kedinasan serta kesanggupan untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap larangan yang telah ditentukan.

“Sumpah/janji PNS tersebut jangan hanya sekedar dilapaskan ataupun diucapkan di bibir saja atau jangan hanya sekedar sebagai pelengkap administrasi persyaratan untuk menjadi PNS, tetapi sumpah/janji PNS tersebut hendaknya dipatuhi dan dipenuhi, karena sumpah/janji itu akan dimintai pertanggung jawaban, baik oleh negara, masyarakat maupun oleh Tuhan Yang Maha Esa,” tegasnya.

Gomar menekankan apabila dilanggar, maka ada empat golongan yang menurutnya telah dibohongi.

“Empat komponen yang saudara bohongi yaitu diri sendiri, masyarakat dan negara atau daerah serta Tuhannya. Konsekuensinya maka ada empat norma atau kaedah yang dilanggar, norma etika, adat, hukum dan agama,” jelasnya.

Pj Bupati menjelaskan ada lima subtansi yang terkandung di dalam sumpah/janji yang harus ditaati dan dipenuhi, yakni pertama, setiap PNS wajib setia dan taat sepenuhnya kepada pancasila,undang-undang dasar 1945, negara dan pemerintah, negara kesatuan republik indonesia (NKRI).

Kedua, setiap PNS wajib mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlakudan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.

Ketiga, setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintahan dan martabat PNS, menjaga dan memelihara jiwa korps dan kode etik PNS, serta mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan pribadi atau golongan.

Keempat, setiap PNS wajib memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan, dan, kelima, PNS wajib bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat. berkenaan dengan kewajiban untuk mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka tentunya diperlukan adanya pemahaman PNS terhadap segala peraturan perundang-undangan atau norma hukum yang berlaku sekaligus mengamalkannya, baik peraturan perundang-undangan yang bersifat umum berlaku ditengah-tengah masyarakat, maupun peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi pegawai negeri sipil.

Selanjutnya, PNS juga harus mengamalkan pancasila sebagai ideologi dasar negara sebagai dasar dalam bermasyarakat dan bernegara. pengamalan pns terhadap peraturan terhadap perundang-undangan dan norma hukum yang berlaku ditengah-tengah masyarakat sangat diperlukan.

penulis : Charlan Biru

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI