MK Tolak Gugatan Lima Paslon Pilkada Mimika

MK Tolak Gugatan Lima Paslon Pilkada Mimika
Gedung Mahkamah Konstitusi

TIMIKA | Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak seluruh gugatan yang diajukan lima pasangan calon peserta Pilkada Mimika terhadap KPU setempat, Senin (17/9).

Putusan ini berdasarkan    Nomor 68/PHP.BUP-XVI/2018 atas nama pasangan Drs. Petrus Yanwarin dan Alpius Edowai. Nomor 51/PHP.BUP-XVI/2018 atas nama pasangan Robertus Waropea dan Albert Bolang. 

Selanjutnya, Nomor 52/PHP.BUP-XVI/2018 atas nama pasangan Wihelmus Pigai dan Athanasius Allo Rafra. Nomor 53/PHP.BUP-XVI/2018 atas nama pasangan Hans Magal dan Abdul Muis, serta Nomor 67/PHP.BUP-XVI/2018 atas nama pasangan Philipus B Wakerkwa dan H Basri.

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim MK yang diketuai Anwar Usman dengan didampingi tujuh hakim anggota diantaranya Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, dan Enny Nurbaningsih. Sementara panitera pengganti Alboin Pasaribu dan Suryo Gilang Romadlon.

Dalam putusannya menolak seluruh gugatan lima pasangan calon, dan menerima eksepsi dari pihak termohon yaitu KPU Mimika, dan pihak terkait yakni pasangan calon Eltinus Omaleng dan Johannes Rettob.

Komisioner KPU Provinsi Papua Tarwinto mengatakan, keputusan ini menjadi bukti bahwa apa yang digugat pemohon mampu dibuktikan oleh termohon dalam hal ini KPU Mimika. Salah satunya soal SK Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di delapan distrik.

“Dengan keputusan MK tersebut, maka apa yang didalilkan atau digugat oleh pemohon tidak terbukti, karena termohon bisa membuktikannya,” kata Tarwinto kepada Seputar Papua melalui  melalui telepon selulernya, Senin (17/9) malam.

Dia menambahkan, keputusan MK ini merupakan pengadilan tingkat terakhir, sehingga tidak ada upaya hukum lainnya lagi yang bisa diajukan pasangan calon.

“Dengan putusan ini, kami berharap masyarakat Mimika bersama-sama membangun. Sehingga daerah ini menjadi lebih maju dan berkembang,” kata Tarwinto.

Dengan putusan itu, selanjutnya pasangan Eltinus Omaleng dan Johannes Rettob akan ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Mimika periode 2018 – 2023 dalam rapat pleno yang digelar KPU Mimika.

Pleno penetapan pasangan tersebut direncanakan akan berlangsung di Kota Jayapura, pada Rabu (19/9).

“Dengan putusan tersebut, maka sudah tidak ada pekerjaan rumah lagi di Mimika,” pungkas dia. 

Pilkada Mimika diikuti tujuh pasangan calon yaitu Petrus Yanwarin-Alpius Edoway, Robertus Waropea-Albert Bolang, Wilhelmus Pigai-Athanasius Allo Rafra, Hans Magal-Abdul Muis, Maria Florida Kotorok-Yustus Way, Eltinus Omaleng-Johannes Rettob dan Philipus B Wakerkwa-H Basri.

Dalam rapat pleno penetapan perolehan suara pada 9 hingga 10 Juli yang digelar KPU Mimika di Graha Eme Meme Yauware menetapkan, pasangan Eltinus Omaleng-Johannes Rettob (Omtob) unggul dengan memperoleh 60.513 suara diikuti pasangan Hans Magal-Abdul Muis 53.943 suara dan Wilhelmus Pigai- Allo Rafra 32.145 suara.

Pasangan Omtob merupakan satu-satunya pasangan calon yang maju melalui jalur partai politik. Eltinus Omaleng sendiri merupakan bupati petahana. Sedangkan 6 pasangan calon lainnya maju melalui jalur independen atau perseorangan.

Pasca-pleno tersebut, 5 pasangan calon yaitu Petrus Yanwarin-Alpius Edoway, Robertus Waropea-Albert Bolang, Wilhelmus Pigai-Athanasius Allo Rafra, Hans Magal-Abdul Muis, dan Philipus B Wakerkwa-H Basri kemudian menggugat KPU setempat di MK.

Mereka kemudian menggugat KPU Mimika dengan salah satu dalil gugatan adalah Kelompok Panitia Pemilihan Suara (KPPS) di 8 distrik yang tidak memiliki surat keputusan (SK) untuk menyelenggarakan pemungutan suara, sehingga di nilai tidak sah. (Mjo/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *