Curi Komputer di Kantor MRP Papua Pegunungan, Dua Pemuda Ditangkap

Jajaran Polres Jayawijaya saat menggelar konferensi pers kasus pencurian di Kantor MRP Provinsi Papua Pegunungan. Foto: Dok Polres Jayawijaya

TIMIKA, Seputarpapua.com | Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jayawijaya berhasil menangkap dua pemuda pelaku kasus pencurian, masing-masingnya berinisial CU (28) dan NL (27).

Kedua pelaku tertangkap melakukan aksi pencurian di Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan di Jalan Yos Sudarso, kota Wamena, pada Rabu, 15 Mei 2024.

Kapolres Jayawijaya, AKBP Heri Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Ibnu Rudihartono menjelaskan, penangkapan pelaku berawal saat Unit Opsnal Satuan Reskrim melakukan patroli dan melihat kedua pelaku sedang menggunakan sepeda motor membawa empat unit komputer.

“Karena curiga, kemudian menghampiri pelaku untuk dimintai keterangan,” kata Kasat Reskrim dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Jumat (17/5/2024).

Dari hasil introgasi, kedua pelaku mengaku mencuri komputer tersebut di Kantor MRP Provinsi Papua Pegunungan.

Setelah dikembangkan, tidak hanya komputer, pelaku juga mencuri 1 unit speaker yang sebelumnya di simpan di rumah pelaku berinisial NL.

Kasat membeberkan bahwa aksi pencurian awalnya dilakukan oleh pelaku CU, yangmana ia berhasil membawa kabur speaker.

Tak sampai disitu, CU mengajak lagi NL untuk kembali lagi mengambil komputer yang sudah ia amankan.

Dari hasil penangkapan terhadap kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 unit komputer merk Lenovo warna hitam dan putih, 1 pasang speaker kecil warna putih, 1 buah mouse warna putih, 2 buah keyboard warna putih, 2 buah terminal kuningan listrik warna putih, 1 unit motor Honda GL warna hitam list biru, 1 unit HP, linggis, 6 kunci Kantor MRP, 1 unit speaker warna hitam Merk Dat, 1 unit charger speaker warna hitam dan 1 unit charger komputer warna hitam.

“Atas perbuatannya kedua pelaku kita kenakan dengan Pasal Primer 363 ayat (1) ke 3, 4, 5 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

penulis : Arifin Lolialang
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan