Polres Mimika Amankan 18 Tersangka Dalam Operasi Pekat Matoa 2018

Polres Mimika Amankan 18 Tersangka Dalam Operasi Pekat Matoa 2018
Para tersangka dan barang bukti hasil Operasi Pekat Matoa 2018 yang dirilis pihak Kepolisian Mimika. (Foto: Sevianto/SP)

TIMIKA | Jajaran Kepolisian Resor Mimika, Papua menangkap sedikitnya 18 tersangka melalui Operasi Pekat Matoa 2018 yang berlangsung selama dua minggu sejak 15-29 Oktober. 

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP I Gusti Agung Ananta mengatakan, ke-18 tersangka terdiri dari 14 laporan polisi berkaitan dengan penyakit masyarakat seperti minuman keras, perjudian, pornografi, kejahatan jalanan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Operasi ini gabungan dari semua fungsi kepolisian yakni Sabhara, Reskrim, Narkoba dan jajaran Polsek," kata I Gusti dalam press release di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Senin (29/10).

Ia mengatakan hasil Operasi Pekat tahun ini meningkat sekitar 60 persen lebih dari tahun lalu yang hanya sekitar 6-7 laporan polisi berhasil terungkap. 

Adapun ke-14 kasus terungkap dari Operasi Pekat 2018 diantaranya Tindak Pidana Perlindungan Anak (persetubuhan) dengan tersangka BCU alias Buken. Tersangka yang sekaligus pelaku curanmor ditangkap di Kelurahan Timika Jaya (SP 2), Gang 66 pada 15 Oktober.

Kemudian tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jalan Leo Mamiri (setelah jembatan II), melibatkan tersangka AW alias Anas yang ditangkap pada 19 Oktober. 

Berikut kasus pornografi dengan tersangka IM. Kasus ini bermula ketika tersangka menghubungi korban melalui video call messenger dan memperlihatkan alat kelaminnya. 

"Saat itu pelaku mengajak korban bertemu. Korban membawa teman-temannya dan mengamankan pelaku beserta pisau sangkur," kata AKP I Gusti.

Selanjutnya kasus perjudian jenis kims (king) yang digerebek di Jalan Kaperapoka Jalur 2 dan dua tempat di Jalan Yos Sudarso tepatnya di kawasan lapangan Jayanti. 

Kemudian kasus pencurian besi tua dan alat penambang pasir di Jalan Caritas (galian C) dengan tersangka  FK, AM, dan FH. Polisi melakukan pengembangan dan menangkap tiga tersangka lainnya pada 25 Oktober 2018.

Dalam Operasi Pekat tersebut, polisi juga berhasil mengungkap seorang DPO kasus kejahatan jalanan (jambret) yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Jalan Bougenville, Kota Timika beberapa waktu lalu. 

"Tersangka ditangkap di Distrik Mulilin. Kabupaten Merauke pada 23 Oktober lalu," jelas I Gusti. 

Sementara itu, Satuan Narkoba Polres Mimika juga melakukan operasi penjualan miras lokal dan pabrik pengolahan miras lokal. Polisi berhasil mengamankan seorang wanita berinisial BG alias Y dengan barang bukti berupa miras lokal dalam enam jerigen lima liter.

"Sedangkan operasi penangkapan pabrik di Logpound, Distrik Mimika Timur, dengan tersangka BE dan AP. Saat penggerebekan mereka sedang melakukan penyulingan," kata Kasat Narkoba Polres Mimika, Iptu Laurentius Kordiali. (rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *