BPKAD: Pekerjaan Belum Selesai Bisa Dibayarkan 100 Persen Dengan Syarat Tertentu

BPKAD: Pekerjaan Belum Selesai Bisa Dibayarkan 100 Persen Dengan Syarat Tertentu
Lucas Lulilasan. (Foto: Anya Fatma/SP)

TIMIKA | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika akan membayar lunas 100 persen pekerjaan fisik yang belum terselesaikan dengan syarat tertentu.

Berdasarkan edaran Bupati Mimika yang mewajibkan OPD untuk memasukkan SPM ke BPKAD pada tanggal 15 Desember, yang mana kegiatan fisik baik yang selesai maupun tidak selesai akan diproses pembayarannya sesuai dengan progres pada tanggal dimasukkan SPM.

Hal ini disampaikan Sekretaris BPKAD Mimika, Lucas Lulilasan saat diwawancara di Kantor BPKAD, Kamis (13/12).

Ia menjelaskan, sebagai contoh pembangunan Jalan Cendrawasih kontraknya sampai pada 30 Desember, dan pembayarannya akan tetap mengacu pada kontrak. Akan tetapi mekanisme pembayarannya pada saat terakhir memasukkan SPM pada 17 Desember akan dibayarkan 100 persen meskipun pekerjaan yang baru terealisasi 70 persen.

"Jadi kalau SPM masuk progres pekerjaan 70 persen, kita bayar 100 persen. Tetapi kontraktor bayar garansi 30 persen sisa pekerjaan yang belum terbayar itu sebagai jaminan," jelasnya.

Kemudian kata dia, PPK harus membuat pertanggungjawaban mutlak bahwa pekerjaan itu akan diselesaikan sesuai dengan persetujuan waktu.

Lucas mengatakan, pihaknya berharap setiap OPD sudah memasukkan pertanggungjawaban belanja OPD sebelum akhir tahun. Hal ini dikarenakan pada pertengahan Januari 2019 mendatang, sudah dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

"TU masih sisa sekitar 40 Miliar, dan kami sudah buat teguran juga, itu diusahakan sebelum 31 Desember itu sudah harus selesai. Karena itu juga sangat berpengaruh terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah," katanya.

Lucas menambahkan, BPKAD juga telah menyurat ke OPD agar mengajukan realisasi program pekerjaan yang diperkirakan tidak dapat diselesaikan hingga akhir tahun. Hal ini agar BPKAD bisa melakukan pengesahan ke DPA Lanjutan, yang mana pekerjaan tersebut bisa diselesaikan kembali di tahun berikutnya dengan dibebankan ke APBD Perubahan.

"Itu dengan ketentuan juga, bahwa pekerjaan itu tidak bisa diselesaikan karena ada bencana alam, perang maupun gangguan keamanan. Bukan karena kelalaian pihak ketiga atau rekanan," tambahnya. (Nft/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *