Tiga Saksi Kunci Tidak Hadir di Persidangan Dugaan Penggelapan Voucher Hero

Tiga Saksi Kunci Tidak Hadir di Persidangan Dugaan Penggelapan Voucher Hero
Joice E. Mariai

TIMIKA | Tiga saksi kunci tidak menghadiri persidangan kasus dugaan penggelapan voucher belanja hero di area PT Freeport Indonesia, dengan terdakwa WAD yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika,  Senin (29/4).

Kasipidum Kejari Mimika yang juga sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Joice E Mariai mengatakan, sidang yang digelar pada Senin beragendakan mendengar keterangan saksi yang hanya dihadiri dua orang saksi.

“Dua orang saksi ini adalah (Berinisial Z dan AP) kata Joice di PN Kota Timika, Selasa (30/4).

Dijelaskan pada kesaksiannya Z mengatakan,  sebelum berangkat cuti, WAD menitipkan satu kantong plastik putih. Namun dirinya tidak membukanya dan belum mengetahui apa isinya, karena langsung dibawa ke tempat kerja. 

Tetapi karena penasaran, saksi Z membuka plastik putih itu untuk dicek, dan ternyata berisi voucher belanja hero. Ia kemudian menunjukkan voucher tersebut kepada rekan-rekan kerjanya.

“Selang satu minggu, atasannya menegur (Saksi Z) bahwa voucher itu bermasalah. Sehingga langsung diserahkan kepada pihak kepolisian,” jelasnya.

Sementara AP menerangkan bahwa setelah mengambil voucher hero, WAD menyimpan di ruang kerjanya. Namun beberapa hari kemudian, pimpinannya memerintahkan kepada AP dan beberapa rekannya untuk membuka dan mengecek voucher tersebut, karena akan didistribusikan ke karyawan yang berhak menerima. 

“Setelah diperiksa dan dicek kembali, teryata voucher tersebut sudah minus atau kurang Rp750 juta,” ujarnya.

Sementara untuk tiga orang lainnya, yang merupakan saksi kunci, seperti FB, NG, dan atasannya WADbbelum memenuhi panggilan untuk dijadikan sebagai saksi. 

Khusus untuk FB, pihaknya menerima surat melalui security Freeport yang menerangkan bahwa bersangkutan menjalani perawatan di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta. Atas saran  dokter, agar FB istirahat sampai 29 April 2019. Namun diperpanjang sampai 5 Mei 2019 nanti.

“Dari ketidakhadiran tiga saksi kunci ini, majelis hakim menunda sidang sampai pada 6 Mei 2019. Dan ini sudah panggilan ketiga. Sehingga kalau tiga orang ini tidak hadir lagi, maka majelis hakim akan mengeluarkan penetapan panggilan paksa. Karena ketiganya merupakan saksi kunci yang harus dihadirkan di persidangan, agar jadi terang,” tuturnya.

Selain itu, pihak majelis hakim pada sidang tersebut, meminta untuk adanya surat kesehatan yang diterbitkan oleh pihak rumah sakit.  Apabila diperlukan, maka majelis hakim akan meminta untuk dihadirkan dokter pemeriksa FB.

Advertisements

“Majelis hakim juga minta untuk menunjukkan rekam medik. Kami diminta untuk berkoordinasi dengan perusahaan, apakah seseorang yang ditetapkan menjadi tersangka bisa diberikan cuti,” kata Joice.

Ia menambahkan, dalam perkara dugaan penggelapan voucher hero dengan terdakwa WAD, status FB menjadi saksi. Namun dalam perkara lainnya dan masih ada kaitannya, pihaknya meminta kepada kepolisian, apabila cukup dua alat bukti maka agar S dan FB ditetapkan sebagai tersangka.

Lanjutnya, penyidik sudah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) untuk pemeriksaan S dan FB. Namun sudah satu bulan ini, belum ada perkembangan dan penyerahan tahap I dari penyidik ke kejaksaan. 

Advertisements

“Karenanya, kami akan mengirimkan P17, untuk menanyakan perkembangan penyidikan seperti apa. Rencananya akan dikirimkan pada Kamis (2/5),” tuturnya. (mkr/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan