Terdakwa Kasus Dugaan Penggelapan Voucher Belanja Hero Akui Perbuatannya

Terdakwa Kasus Dugaan Penggelapan Voucher Belanja Hero Akui Perbuatannya
Suasana sidang kasus dugaan penggelapan voucher belanja Hero di area PT Freeport Indonesia. (Foto:Ist/SP)

TIMIKA | Winar Adi Dharma (WAD), terdakwa kasus dugaan penggelapan voucher belanja di Supermarket Hero di area PT Freeport Indonesia, mengakui perbuatannya di depan Majelis Hakim pada sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika, Senin (6/5).

WAD mengakui melakukan penggelapan tersebut, dikarenakan membutuhkan dana untuk membiayai beberapa kebutuhan antara lain, membayar biaya sekolah anaknya sebesar Rp80 juta, membiayai proses perceraian dengan istrinya sebesar Rp30 Juta dan membiayai ongkos pengobatan ayahnya yang sedang sakit sebesar Rp 100 Juta. 

Untuk mendapatkan uang sebesar Rp 210 Juta tersebut, dirinya penggelapan voucher belanja Hero dengan menjualnya ke beberapa orang sebesar Rp750 Juta. Padahal voucher tersebut harus dibagikan kepada karyawan Underground PT Freeport Indonesia.

"Kalau waktu itu saya masih dikasih KTA dari bank, hal ini tidak akan lakukan. Saya juga baru sekali ini melakukan kejahatan ini, meskipun sudah lima tahun menangani pembagian voucher," ungkapnya.

Ia juga menyampaikan, sebelum surat panggilan polisi datang, persoalan ini sudah diberitahukan kepada orangtua untuk dibantu. 

"Saya sudah akui semua ke orangtua. Dan waktu itu juga bapak saya menjual tanah untuk bisa membayar dan mengembalikan semua yang sudah saya pakai. Dan niat baik saya ini juga sudah saya sampaikan waktu ditahan. Tapi tidak diterima oleh Kapolsek Tembagapura yang pada saat itu menjadi mediator. Sehingga uang hasil jualan sudah dipakai untuk pembayaran pengobatan bapak saya," tuturnya. 

Sebelumnya, persidangan kasus dugaan penggelapan voucher belanjar Supermarket Hero di area PTFI, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Relly D. Behuku juga meminta keterangan dari para saksi, yakni Naomi Gultom, Hernanto, dan Osa, 

Osa merupakan orang yang turut mengambil voucher Hero bersama WAD dan melakukan penghitungan ulang voucher sebelum dibagikan kepada karyawan. Sementara Hernanto merupakan atasan WAD.

Sedangkan Naomi Gultom, pihak yang diberi voucher oleh WAD, sebagai bentuk pembayaran hutang sebesar Rp58 juta. Namun voucher yang diberikan senilai Rp100 juta.(mkr/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI