Sebagian Besar Bidan di Mimika Kantongi Surat Tanda Registrasi

Sebagian Besar Bidan di Mimika Kantongi Surat Tanda Registrasi
Ketua Pengurus Daerah IBI Provinsi Papua Anike Rawar didampingi Innah Gwijangge (kiri) menyerahkan KTA IBI secara simbolis kepada perwakilan anggota IBI Mimika, Jumat (8/9).

TIMIKA | Sejauh ini telah mencapai 60 persen lebih dari 617 jumlah anggota Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Mimika, Papua, kini telah mengantongi lisensi yakni Surat Tanda Registrasi (STR).

Ketua IBI Mimika Innah Gwijangge mengatakan, jumlah tersebut terbilang tinggi mengingat jumlah anggota IBI Mimika adalah yang terbanyak di Papua. Bahkan puluhan anggota lainnya sudah dalam proses registrasi.

“Ada 70 anggota saat ini juga sedang dalam proses registrasi STR setelah mengikuti MU (Midwifery Update) yang kami laksanakan Juni lalu,” kata  Innah kepada wartawan di Timika, Jumat (8/9/17).

Menurut Innah, seorang bidan harus mengumpulkan sedikitnya 25 Sistem Kredit Poin (SKP) untuk mendapatkan STR.  Program peningkatan pengetahuan dan skiil bidan yang bernilai dua SKP, merupakan syarat wajib mendapatkan rekomendasi dari IBI Mimika dan IBI Papua untuk registrasi STR.

“Setiap bidan anggota IBI Mimika wajib mendapatkan STR. Ini tugas berat pengurus tentunya, tapi kami yakin bisa melakukannya karena dukungan anggota,” katanya.

Dengan teregistrasinya seorang bidan, maka yang bersangkutan mendapatkan hak atau lisensi melaksanakan tugas profesinya. STR yang berlaku lima tahun, merupakan syarat wajib pengakuan atas kompetensi tenaga kesehatan seperti diatur oleh Kementerian Kesehatan.

Pengurus IBI Mimika telah melaksanakan Midwifery Update (MU) pada Juni 2017 lalu untuk dua kelas, diikuti sebanyak 70 anggota, selama dua hari. Pengurus IBI Mimika kembali akan  membuka dua kelas MU pada pertengahan September 2017 mendatang.

Innah menambahkan, aturan dalam pelaksanaan MU adalah maksimal diikuti 35 peserta. Tetapi dengan pertimbangan IBI Mimika memiliki anggota paling banyak, pengurus kemudian bersurat ke IBI Papua untuk mendapat izin membuka dua kelas MU.

“Kami hanya minta kepada Kepala Puskesmas, terutama yang di pedalaman agar memberikan disposisi kepada bidannya untuk mengikuti MU yang kami laksanakan karena itu merupakan syarat mutlak bidan mendapatkan STR,” kata Innah. (rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan