Empat Terdakwa Korupsi Insentif Guru di Mimika Jalani Sidang Perdana

Empat Terdakwa Korupsi Insentif Guru di Mimika Jalani Sidang Perdana
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejaksaan Negeri Timika di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Selasa. - Foto : Istimewa

TIMIKA | Empat terdakwa (NL, UO, AI dan NR) dalam perkara dugaan korupsi insentif guru di lingkungan Dispendasbud Mimika tahun anggaran 2015, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura, Papua, Selasa (12/9/17).

Sidang perdana tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Timika, yakni Kepala Seksi Intelijen Yasozisokhi Zebua, Kepala Seksi Pidana Khusus Marthinus Bakka Sampe, dan Kukuh Nugroho Indra Praja.

Kepala Kejaksaan Negeri Timika Alex Sumarna melalui JPU Yasozisokhi Zebua mengatakan, dalam perkara ini terjadi pembayaran tunjangan kepada guru yang telah meninggal dunia, yaitu atas nama Anselmus Kapiyau sebesar Rp9 juta.

“Kemudian terjadi pembayaran tunjangan kepada guru secara ganda sebanyak 61 orang, sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp638,1 juta,” kata Zebua saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (12/9) malam.

Tidak itu saja, praktik Korupsi diduga terjadi pada pembayaran tunjangan yang nilainya tidak sesuai yang seharusnya dibayarkan, sehingga terdapat sisa dana sebesar Rp78,9 juta. Kemudian terjadi pembayaran kepada empat orang guru padahal keempatnya tidak masuk dalam daftar penerima dana TTP sebesar Rp38,4 juta.

“Kemudian juga terjadi penghilangan atau  penghapusan 42 nama penerima yang telah tercantum dalam daftar penerima dana TTP sebesar Rp505, 8 juta,” jelas Zebua.

Dalam perkara ini, NR dan AI didakwa primair Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 dan Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sementara terdakwa NL dan UO didakwa Primair Pasal 2 ayat (1), Subsidair Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Persidangan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Maria M Sitanggang SH MH selaku ketua dan hakim anggota majelis Elisa B.T SH MH dan Suwito SH dengan Panitera Pengganti, Claudia Youi’me SH dan Matius Paleon SH

Advertisements

Sementara para terdakwa didampingi penasehat hukum masing-masing. Terdakwa NR didampingi oleh Zaenal Sukri SH dan tim, AI dan NL didampingi oleh David Maturbongs SH dan Tim. Sementara UO didampingi oleh Thomas Temorubun SH.

NL diketahui merupakan mantan Kadispendasbud , AI sebagai mantan Kasubag Keuangan, NR selaku mantan Bendahara dan UO sebagai mantan operator di Dispendasbud Mimika. (rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan