ASMAT | Awal tahun 2021, Satuan Reskrim Polres Asmat, Papua, tengah memproses dua kasus tindak pidana.
Kasat Reskrim Polres Asmat Ipda Hendrian Syahputra mengatakan, dua kasus yang ditangani pihaknya, yakni kasus pencurian mesin speadboat, dan penganiayaan.
“Kedua kasus ini telah diproses oleh Polres Asmat,” kata Ipda Hendrian di ruang kerjanya, Senin (8/2/2021).
Ipda Hendrian tidak pungkiri minuman keras (miras)menjadi pemicu utama dalam kasus yang ditangani.
Dimana tersangka sebelum melakukan perbuatan tindak pidana dalam keadaan dipengaruhi miras alias mabuk.
“Polres Asmat juga telah melakukan jadwal operasi Kambtibmas, dilaksanakan setiap malam tepat pukul 11.00 WIT hingga selesai,” kata pria yang masih berusia 22 tahun.

Selaku orang nomor tiga di Polres Asmat ini juga menyampaikan bahwa beberapa minggu kedepan akan dilakukan pemusnahan miras.
Hal ini dilakukan demi keberlanjutan Kamtibmas yang berjalan aman dan damai.
“Saat ini kami masih berkomunikasi bersama pimpinan, sehingga dilaksanakan pemusnahan khususnya miras lokal,” pungkas Ipda Hendrian.
Tinggalkan Balasan