Sementara untuk pengemudi yang lainnya, petugas masih menunggu agar dapat menunjukkan SIM dan STNK, setelah itu diberikan e-tilang kemudian membayar administrasi di bank yang ditunjuk.
Terkait indikasi terjaringnya kendaraan hasil curian, Devrizal mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Samsat dalam hal ini Unit Satlantas bidang registrasi dan indentifikasi kendaraan untuk melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin.
Kegiatan pembubaran aksi ugal-ugalan dan balapan liar ini, dilakukan pihak kepolisian sejak hari Sabtu dan Minggu subuh, 1-2 Mei 2021.
- Tag :
- Balap Liar,
- Kota Timika,
- Polres Mimika
Tinggalkan Balasan