Bandar Sabu di Sentani Diciduk Polisi

Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen didampingi KBO Satuan Reserse Narkoba Ipda Sudirman serta Kasie Humas Iptu Priyono saat menunjukkan sabu yang berhasil disita. (Foto: Ist)
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen didampingi KBO Satuan Reserse Narkoba Ipda Sudirman serta Kasie Humas Iptu Priyono saat menunjukkan sabu yang berhasil disita. (Foto: Ist)

JAYAPURA | Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura, berhasil menangkap bandar narkotika jenis sabu di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 60 paket sabu siap edar seberat 64,8 gram serta 4 handphone.

Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen, menjelaskan, pengungkapan peredaran sabu ini dilakukan setelah polisi menangkap satu pengedar berinisial FW di Hawai Sentani pada Selasa 23 Januari 2024.

Dari penangkapan itu kemudian tim melakukan pengembangan dan kembali menangkap 2 pelaku lainnya yakni MP dan AR.

“Berdasarkan pengakuan dari FW bahwa barang bukti lainnya disimpan di kos-kosan MP yang berada di wilayah Kota Jayapura sehingga tim langsung bergerak dan mendapati barang bukti beserta tersangka,” kata Kapolres saat memberikan keterangan pers di Mapolres Jayapura pada Sabtu (27/1/2024) sore.

“Sementara satu pelaku lagi yakni AR ini adalah seorang bandar yang selama ini memasok sabu ke Jayapura dari Makassar,” tambah Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan terhadap AR, puluhan paket sabu ini dibawa dari Makassar untuk diedarkan di wilayah Jayapura.

“Barang haram tersebut dibawa oleh MP dari Makassar untuk diedarkan di Kota dan Kabupaten Jayapura. Awalnya ada 100 paket, tapi lainnya sudah dijual sehingga tinggal 60 paket yang diamankan,” jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, pelaku AR merupakan bandar yang selama ini mengendalikan peredaran sabu di wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua dan Papua Barat.

“Mereka ini sudah mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Manokwari. Untuk pengendaliannya langsung dari Makassar oleh salah seorang berinisial A yang saat ini masih menjalani hukuman,” ungkapnya.

Saat ini, ketiga tersangka FW (26), MP (45) dan AR (31) sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Ketiganya di jerat pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup AKBP Fredrickus.

penulis : Firga
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan