Banyak Curi Start, Bawaslu Mimika Segera Tertibkan Baliho Kampanye

Pemukulan tifa sebagai tanda pelaksanaan sosialisasi pengawasan tahapan kampanye Pemilu yang digelar oleh Bawaslu Mimika. (Foto: Mujiono/Seputarpapua)
Pemukulan tifa sebagai tanda pelaksanaan sosialisasi pengawasan tahapan kampanye Pemilu yang digelar oleh Bawaslu Mimika. (Foto: Mujiono/Seputarpapua)

TIMIKA | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika berencana melakukan penertiban baliho-baliho partai politik (Parpol) yang sudah terpasang di sejumlah titik lokasi di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Untuk mengawali penertiban tersebut, Bawaslu menggelar sosialisasi pengawasan terhadap tahapan kampanye Pemilu 2024.

Pelaksanaan sosialisasi yang dihadiri parpol peserta Pemilu 2024 digelar di Hotel Swiss-Belinn Timika, Sabtu (11/11/2023).

Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika, Frans Wetipo mengatakan, kegiatan sosialisasi tahapan kampanye Pemilu 2024 ini sebagai tindak lanjut dari tahapan pemilu secara nasional, khususnya menyangkut kampanye, dan lain-lain. Di mana menyangkut jadwal tahapan Pemilu 2024, masing-masing parpol dikatakan sudah mengetahuinya.

Namun demikian, masih ditemukan beberapa parpol yang sudah melangkahi tahapan dengan melakukan pemasangan baliho atau spanduk dibeberapa titik lokasi seputaran kota Timika, padahal jadwal tahapan kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

“Karena teman-teman partai politik sudah melangkahi tahapan, kami sebagai pengawas melakukan sosialisasi sebagai awal untuk melakukan penertiban di Mimika, khususnya kepada baliho-baliho yang sudah terpasang. Apalagi Mimika jadi barometer untuk wilayah Papua Tengah,” kata Frans.

Penertiban terhadap baliho parpol akan dilakukan secara tim, terdiri dari Bawaslu sendiri, Satpol PP dan pihak keamanan. Ini dilakukan karena Bawaslu tidak bisa bekerja sendirian.

Penertiban baliho parpol tak hanya dipinggiran jalan saja, tetapi di beberapa tempat yang memang tidak diperbolehkan atau dilarang dipasang alat peraga kampanye seperti tempat ibadah, sekolah, dan kantor instansi pemerintah.

Sanksi terhadap baliho-baliho yang sudah terpasang diturunkan, dilakukan agar caleg maupun parpol baru boleh memasangnya mulai pada tanggal 28 November 2023.

“Jadi sosialisasi ini agar bersama-sama memiliki satu komitmen, agar tidak curi start dan mulai kampanye sesuai tahapan tanggal 28 November 2023 nanti,” pungkasnya.

 

penulis : Mujiono
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan