TIMIKA | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah mengaku hingga kini belum mendapatkan laporan mengenai pelelangan eksplorasi sumber daya alam (SDA) berupa minyak dan gas (Migas) Blok Warim yang berada di wilayah Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua Tengah, Fred James Boray mengatakan, hingga kini pihaknya belum mendapat laporan ataupun komunikasi dengan Pemerintah Pusat melalui Kementerian terkait mengenai lelang SDA Migas Blok Warim.
“Kita belum mendapatkan laporan dari pusat tentang hal itu, biasa sebelum lelang itu, harus ada rekomendasi wilayah yang diterbitkan oleh Gubernur,” kata Fred James Boray yang ditemui saat menggelar pameran dan bursa kerja di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (7/11/2023).
Bahkan, ia mengaku pihaknya pun belum mendapatkan surat permohonan dari Pemerintah Pusat melalui Dirjen Migas tentang pengelolaan SDA di Blok Warim yang meliputi wilayah kerja Akimeugah (Agimuga) I dan II.
Kemudian ditanya terkait dengan penolakan yang terjadi, Fred menegaskan agar masyarakat tidak melarang masuknya investor. Sebab dengan masuknya investor, suatu daerah akan dengan cepat berkembang.
“(Soal penolakan) kalau saya, namanya investasi mau masuk kenapa kita larang? Investasi masuk kasih tinggal dia masuk, kalau tidak ada investasi bagimana dia mau berkembang cepat, tidak boleh menghalangi investasi masuk,” tegasnya.
Ia menginginkan jika memang terjadi permasalahan di masyarakat terkait masuknya investor yang hendak mengelola SDA Migas Blok Warim, hal itu agar ditempuh melalui diskusi, bukannya melakukan aksi penolakan.
“(Masyarakat) harus membuka diri, kalau ada masalah duduk bicara, tidak boleh pakai kapasitas kita adat (untuk mempersulit) tidak boleh, nanti susah,” katanya.
Terkait kekhawatiran akan dampak buruk lingkungan yang ditimbulkan, Fred memaparkan, setiap izin proyek yang dikeluarkan terlebih dahulu disertai dengan dokumen Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Itu (Amdal) yang nanti berbicara, bukan masyarakat. (Amdal) itu akademisi, universitas, masyarakat dengan pemerintah nanti duduk bicara barang itu,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya sampai kini belum membuka komunikasi berkaitan dengan lelang SDA Migas Blok Warim dengan Kementerian terkait, sebab bucara soal migas merupakan kebijakan dari Pusat.
“Kewenangan migas itu kewenangan pusat, dulu logam itu kewenangan kami (Provinsi), sekarang juga pusat. Kami hanya sampai (izin) batuan saja atau yang dulu golongan C,” jelasnya.
Seperti diketahui, terkait lelang sumber daya alam migas blok Warim tersebut, mendapat penolakan dari masyarakat asli Papua. Penolakan itu disuarakan melalui aksi demonstrasi yang dilalukan di Kantor DPRD Kabupaten Mimika, pada Senin, 30 Oktober 2023.
Masyarakat menolak pembukaan pertambangan migas di Distrik Agimuga. Sehingga sejumlah tuntutan disampaikan para pendemo yang dibacakan oleh Damaris Onawame yang mewakili masyarakat Agimuga, diantaranya meminta pemerintah segera mencabut izin lelang pembangunan perusahaan migas di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis
2 Komentar
Hak Masyarakat Adat
Mahasiswa Teknik asal Papua banyak itu
Fungsikan mereka