Beli Sofa Tak Kunjung Tiba, Warga Laporkan Dugaan Penipuan Online di Timika

MENGADU | Ibu Tince bersama kedua anaknya datangi Mantor Polsek Mimika Baru mengadu dugaan penipuan online, Selasa (16/11/2021). (Foto: Saldi Hermanto/Seputarpapua)
MENGADU | Ibu Tince bersama kedua anaknya datangi Mantor Polsek Mimika Baru mengadu dugaan penipuan online, Selasa (16/11/2021). (Foto: Saldi Hermanto/Seputarpapua)

TIMIKA | Seorang warga bernama Tince Diana Sukan mendatangi Polsek Mimika Baru (Miru) melaporkan dugaan penipuan online yang baru saja di alaminya, Selasa (16/11/2021).

Korban Tince datang ke Polsek Miru bersama dua anak kecilnya sekitar pukul 14.00 WIT, kemudian dilayani oleh petugas piket yang sedang berjaga.

Kepada petugas, Tince menyampaikan bahwa ia merasa telah ditipu usai mentransfer uang senilai Rp3,4 juta kepada oknum untuk membayar sofa yang dipesan secara online.

Tince mengaku mengetahui adanya penjualan sofa dengan harga Rp3,4 juta dari media sosial. Ia kemudian berkomunikasi dengan penjual melalui chattingan pesan WhatsApp.

Ia merasa percaya lantaran pelaku sempat mengirim lokasi atau share location (shareloc) berada di area atau wilayah Mapurujaya, Distrik Mimika Timur, Mimika, Papua.

Setelah mengirim uang, korban terus berkoordinasi dengan pelaku untuk segera mengantarkan barang pesanannya. Namun, pelaku terus beralasan sedang mengantar barang pesanan orang ke tempat lainnya.

“Saya pesan dari kemarin, terus dia bilang hari ini transfer dulu uangnya baru barangnya sampai. Jadi saya percaya, karena dia juga (beralasan) ada pengantaran ke SP 2, SP 3, jadi saya percaya,” ujar Tince.

“Saya kirim uang jam 9.27 tadi, dia bilang sekitar jam-jam 11 barang sampai,” lanjutnya.

Namun hingga batas waktu yang disampaikan oleh pelaku barang pesanan Tince tak kunjung tiba di rumahnya. Bahkan, pelaku ketika ditanya oleh korban melalui chattingan pesan WhatsApp, tidak lagi merespon dan bahkan memblokir nomor korban.

Akhirnya Tince berinisiatif mengadukan hal tersebut ke kantor kepolisian terdekat.

Atas aduan tersebut, Tince diarahkan petugas agar melapor setelah 1×24 jam. Sebab, bisa saja atau kemungkinan pelaku benar-benar sedang sibuk melakukan pengantaran barang pesanan lainnya.

Nantinya setelah 1×24 jam barang pesanan korban tak kunjung tiba, Tince diarahkan untuk membuat laporan polisi di Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika.

penulis : Saldi
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan