Curi Motor di RSUD Mimika, Pelaku Ditangkap Polisi

BARANG BUKTI | Satu unit sepeda motor beat yang di amankan Unit Reskrim Polsek Mimika Baru. (Foto: Arifin/Seputarpapua)
BARANG BUKTI | Satu unit sepeda motor beat yang di amankan Unit Reskrim Polsek Mimika Baru. (Foto: Arifin/Seputarpapua)

TIMIKA | Seorang pria berinisial ABB nekat mencuri motor di halaman parkir RSUD Mimika. Bahkan, aksi pelaku terekam kamera pengawas (CCTV).

Tak hanya terekam CCTV, aksi pelaku juga kepergok pemiliknya, namun pelaku berhasil membawa kabur motor tersebut.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Oscar Fajar Rahadian mengatakan, kasus curanmor ini terjadi pada Rabu (30/3/2022), pukul 05.30 WIT.

Pelaku saat itu datang menggunakan sepeda motor dan memarkirkan di tempat parkiran.

Pelaku berpura-pura sebagai pengunjung rumah sakit.

“Pelaku saat melakukan aksinya sempat terekam CCTV,” kata AKP Oscar.

Sementara itu, Kanit Reskrim Ipda Yusran menjelaskan bahwa pelaku usai memarkirkan motornya kemudian berjalan menghampiri satu persatu motor yang terparkir.

Hal ini dilakukan pelaku untuk memastikan ada motor yang tidak mengunci stang setir.

“Saat pelaku menemukan motor yang stang setirnya tidak terkunci, pelaku langsung merusak rumah kunci motor dan menyambung kabel untuk menyalakan motor tersebut,” ujar Ipda Yusran.

Menurut Ipda Yusran, saat itu pemilik motor melihat motornya sudah dalam keadaan menyala dan pelaku sudah berada di atas motor.

Namun, saat ditanya, pelaku langsung kabur.

“EM mendekati pelaku dan sempat bertanya pada pelaku kenapa motor saya menyala,  tetapi pelaku sudah menguasai motor korban dan berhasil membawa kabur motor korban,” turur Ipda Yusran.

Advertisements

Berselang beberapa waktu kemudian, pelaku sempat kembali bersama temannya untuk mengambil motornya yang diparkir di parkiran RSUD.

Saat itu juga, pelaku langsung ditangkap anggota Polsek Mimika Baru dan sekuriti RSUD.

Hanya saja, teman pelaku sempat kabur.

Advertisements

“Barang bukti dan pelaku kita bawa ke Polsek Miru dan sampai saat ini masih dalam proses pengembangan,” terangnya.

“Dari saksi dan pelaku kita kantongi identitas teman pelaku yang sempat kabur meninggalkan pelaku,” pungkas Yusran.

Pelaku ABB dikenakan pasal 363 ayat 4 KUHP, dengan acaman hukuman 7 tahun penjara.

penulis : Arifin Lolialang
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan