JAYAPURA | Kuasa Hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengajukan surat permohonan pengalihan jenis penahanan terhadap Lukas Enembe kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (24/1/2023) pagi.
Ketua Tim Litigasi Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP), Petrus Bala Pattyona mengungkapkan pengajuan pengalihan jenis penahanan, , karena berdasarkan hasil diagnosa dokter, Lukas Enembe menderita komplikasi empat penyakit, mulai dari stroke, hipertensi, diabetes melitus, dan gagal ginjal kronis lima, yang membuatnya harus dirawat intensif dan dibantu orang lain, dalam melakukan aktivitas sehari-hari.
Demi alasan kemanusiaan, lanjut Petrus, dalam surat itu pihaknya meminta Ketua KPK memerintahkan penyidik untuk melakukan pengalihan tahanan dari tahanan rutan (rumah tahanan) KPK menjadi tahanan kota di Jakarta, dalam rangka keluarga dan dokter pribadi melakukan perawatan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.
”Atau agar Bapak Ketua KPK memerintahkan penyidik untuk
melakukan perawatan di RSPAD dibawah perawatan dan pengawasan dokter-dokter RSPAD dan dokter pribadi, tanpa pembatasan bagi keluarga, dan dokter pribadi untuk bersama Bapak Lukas Enembe demi memberi semangat dalam rangka pemulihan,” ujar Petrus dalam keterangan tertulis, Selasa siang.
“Atau mengizinkan keluarga terutama istri dan anak-anak untuk selalu mendampingi Bapak Lukas Enembe, dengan tetap mematuhi syarat-syarat pendampingan yang ditetapkan dokter dan pihak RSPAD,” imbuhnya.
Menurut Petrus, pihaknya juga telah menyiapkan penjamin jika permohonan tersebut dipenuhi KPK.
”Dengan surat ini, kami lampirkan pula Surat Pernyataan Jaminan dari keluarga klien kami, guna memenuhi ketentuan PP No. 27 Tahun 1983 jo Pasal 35 PP No. 27 Tahun 1983,” bebernya.
Petrus menjelaskan, pengajuan surat permohonan pengalihan jenis tahanan terhadap Lukas Enembe, karena saat ini kliennya tersebut sedang dalam kondisi menderita sakit permanen yang komplikasi.
”Riwayat sakit dimaksud, dapat dibuktikan dengan pemberian penetapan pembantaran, dimana dalam selang waktu 10 hari sejak penangkapan tanggal 10 Januari 2023, klien kami, telah dibantarkan sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 11 Januari 2023 dan tanggal 17 Januari 2023. Karena kondisi kesehatannya tersebut, klien kami masih belum dapat memberikan keterangan dalam penyidikan,” jelasnya
Tim kuasa hukum Lukas Enembe menyadari bahwa tujuan penahanan dilakukan sesuai Pasal 20 dan 21 ayat (1) KUHAP, namun demikian kondisi kesehatanLukas Enembe yang sedang sakit, justru memperlamban proses penyidikan.
”Dan oleh karenanya agar dapat dialihkan jenis penahanannya, dengan maksud agar lebih leluasa mendapat perawatan dari tim medis dan keluarga,” ujar Petrus.
Masih dikatakan Petrus, jika KPK memperkenankan pengalihan jenis penahanan Lukas Enembe menjadi
tahanan kota atau tahanan rumah, maka Lukas Enembe akan dirawat sepenuhnya oleh dokter pribadi dan keluarganya.
”Untuk keperluan sehari-hari, seperti mandi dan sebagainya, Bapak Lukas Enembe membutuhkan bantuan orang, akan lebih baik, bila ada yang membantunya, seperti saat beliau di rumah. Dan dari masukan dokter pribadinya, penderita stroke seperti Bapak Lukas Enembe, akan lebih bahagia bila bertemu dan dirawat dengan keluarga dekatnya. Jadi sangat membantu, bila dirawat keluarga dan dokter pribadinya,” terang Petrus.
Sebelumnya dikabarkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang berstatus tersangka dibawa dari Jayapura ke Jakarta, oleh KPK, sejak tanggal 10 Januari 2023 atas dugaan kasus korupsi berupa gratifikasi Rp 1 miliar.
Sejak tanggal itu, Lukas Enembe, menjalani penahanan di Rutan KPK Jakarta. Selama ditahan, Lukas Enembe, dua kali dibantarkan ke RSPAD, pertama, selama sehari setelah ditangkap dan kedua, dari tanggal 17 Januari 2023 hingga
20 Januari 2023.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis