JAKARTA | Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, sebagai tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan tersangka mantan Bupati Puncak Jaya itu setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi.
“Jadi tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain, sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai tersangka dugaan TPPU,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui rilisnya, Rabu (12/4/2023).
Menurut Ali Fikri, tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh asset-aset yang terkait dalam kasus yang disangkakan kepada Lukas Enembe.
Dia berharap, melalui pengembangan TPPU, KPK melakukan penegakan hukum yang tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara.
“Karena penerimaan negara sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan, berharap bisa memberikan daya ungkit bagi perekonomian rakyat, sehingga berdampak nyata bagi penyejahteraan masyarakat,” sebut Ali Fikri.

Lebih jelas, penegakan hukum atas tindak pidana korupsi ataupun TPPU tersebut bisa memulihkan kerugian dan dampak buruk yang telah ditimbulkan akibat korupsi.
“Tahun ini, KPK juga telah menetapkan dua perkara TPPU lainnya yaitu tersangka MS dan GS.Perkembangan lainnya akan disampaikan pada kesempatan berikutnya,” tandas Ali Fikri.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe sejak 5 September 2022 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk gratifikasi senilai Rp1 miliar.
Lalu pada Selasa 10 Januari 2023 , Lukas Enembe ditangkap penyidik KPK saat tengah makan siang di salah satu rumah makan di kawasan Abepura, Kota Jayapura.
Lukas Enembe pun diterbangkan hari itu juga ke Jakarta guna proses hukun lebih lanjut.
Tinggalkan Balasan