Empat Pelaku Rusuh di Kota Jayapura Diciduk Polisi

Empat Pelaku kerusuhan di Kota Jayapura ditangkap polisi, Kota Jayapura, Papua, Senin (22/1/2024) (Foto: Firga/Seputarpapua)
Empat Pelaku kerusuhan di Kota Jayapura ditangkap polisi, Kota Jayapura, Papua, Senin (22/1/2024) (Foto: Firga/Seputarpapua)

JAYAPURA | Tim gabungan dari Polresta Jayapura Kota dan Kodim 1701/Jayapura berhasil menangkap empat orang pemuda yang terlibat dalam kerusuhan.

Inisial keempat pelaku pembakaran yakni, HH, EW, GD dan CW.

“Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi, anggota kami kemudian menangkap terduga CW pada 14 Januari. Sementara HH, EW dnn GD ditangkap pada 16 dan 17 Januari,” kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon, saat memberikan keterangan pers di Jayapura, Senin (22/1/2024).

Kasus tersebut terjadi saat iring-iringan jenazah Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dibawa menuju ke rumah duka, pada 28 Desember 2023.

Victor mengatakan, keempat pelaku terlibat pembakaran terhadap 28 bangunan terdiri dari 20 rumah toko, lima rumah dinas dan tiga rumah kesehatan milik Korem 172/PWY yang terletak di pinggir jalan utama Waena.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka mengaku bahwa aksi ini sudah direncanakan sehingga setelah membakar, mereka langsung pulang ke rumah masing- masing,” terang Mackbon.

Dalam melakukan aksinya, keempat pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku CW bertugas mengalihkan perhatian aparat dengan melakukan pelemparan terhadap personel TNI, sedangkan pelaku HH mengambil karton dan melemparkan karton kedalam ruko yang terbakar agar api semakin besar.

Sedangkan pelaku EW dan GD membantu tersangka HH untuk mencari karton dan mengeluarkan korek gas berwarna biru, kemudian melempar karton ke dalam ruko plafon Toko Jaya Pratama yang bersebelahan dengan Topaz Waena, sambungnya.

“Selain terlibat kasus pembakaran, keempat pelaku juga terlibat penyerangan terhadap personil gabungan TNI-Polri yang sementara melakukan pengamanan terhadap iring-iringan jenazah Lukas Enembe menuju rumah duka di Koya Tengah,” bebernya.

Kapolresta menyebut, saat ini keempat pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolresta Jayapura Kota.

“Mereka dijerat pasal 187 dan pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara selama 12 tahun,” ujarnya.

penulis : Firga
editor : Wan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan