FH Uncen Dorong LKBH Bantu Layanan Hukum Bagi Warga Tak Mampu

FH Uncen Dorong LKBH Bantu Layanan Hukum Bagi Warga Tak Mampu
Suasana lokakarya dan seminar yang digelar oleh LKBH Perguruan Tinggi Fakultas Hukum Uncen (Foto: Musa/Seputarpapua)

JAYAPURA | Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih mendorong Laboratorium dan Klinik Bantuan Hukum (LKBH) untuk membantu memberikan pelayanan hukum kepada warga tak mampu.

Dorongan itu dilakukan LKBH Perguruan Tinggi Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih dalam lokakarnya dan seminar yang berlangsung sehari disalah satu hotel di Abepura, Kota Jayapura, Papua, Jumat (8/3/2024).

Lokakarnya dan seminar itu menghadirkan enam narasumber yakni Rektor Uncen, Dr Oscar Wambrauw, Kepala Biro Hukum Provinsi Papua, Sopia Bonsapia dan Dr Lily Bauw.

Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Anthonius Ayorbaba, M.Yassin Djamaluddin dan Zandra Mambrasar.

Kegiatan akbar itu dihadiri para dosen dilingkungan Fakultas Hukum, praktisi hukum, alumni Fakultas Hukum Uncen dan mahasiswa.

Ketua LKBH Perguruan Tinggi Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih Kristin Sawen menjelaskan, tujuan dari lokakarya dan seminar ini sebenarnya tidak terlepas dari Tridharma Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.

Menurutnya, hukum itu bergerak pada dua hal yaitu pertama hukum yang bersifat materil dan berupa peraturan perundang-undangan. Kedua,hukum formil yaitu proses peradilan.

Lanjut dia, ketika mahasiswa itu dibekali ilmu tetapi tidak dibarengi dengan praktek, memang selama ini ada praktek tetapi hanya sebatas bagimana mereka beracara.

“Itu hanya memenuhi Tridharma yang pertama yakni pendidian dan pengajaran saja. Padahal pengabdian dan penelitian ini bisa inklut disitu,”kata Kristin di Jayapura, Jumat.

“Melalui lokakarnya ini, kita berharap mendapatkan pikiran-pikiran baru untuk praktek pelaksanaan acaranya, formilnya bisa inklut didalam pengabdian,” ujarnya.

Menurut Kristin, pengabdian disini misalnya dosen bisa melakukan penanganan kasus-kasus non litigasi melalui pendampingan hukum.

“Tetapi tidak bisa dikerjakan sendiri, kita butuh adanya jejaring dengan alumni-alumni yang ada diluar tetapi juga ada didunia yang sama yaitu Organisasi Bantuan Hukum (OBH),” katanya.

Advertisements

“Jadi, sebenarnya target dan tujuan kegiatan ini mengarah kesitu,”ujar Kristin yang juga salah satu dosen di Fakultas Hukum Uncen.

Disamping itu, kata dia, ketika memulai dengan semester berjalan itu sudah harus mempunyai Rancangan Pembelajaran Studi (RPS).

Hasil lokakarnya ini juga bisa menjadi referensi bagi dosen dalam mengajar bagimana tahapannya kedepan dalam satu semester.

Advertisements

Dia menyebut, lantaran momentum ini menghadirkan beberapa alumni yang ada dinstansi terkait, maupun OBH yang lain tapi juga prakitisi-praktisi hukum, untuk itu diharapkan ada kolaborasi antara pendidikan tinggi dan alumni.

Sehingga terbentuklah satu tim kerja kecil untuk bisa mengembangkan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat yang lebih luas tapi juga targetnya kepada warga tidak mampu dalam hal keuangan.

“Jadi kan, Kementerian Hukum dan HAM itu menyediakan biaya atau anggaran untuk pelayanan bantuan hukum kepada warga yang tidak mampu,” katanya.

Advertisements

Kristin mengatakan, LKBH akan mampu untuk menerobos atau mendapatkan sertifikat dari Kementerian Hukum dan HAM kemudian diberikan penguncuran bantuan dana untuk melakukan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu.

“Dalam hal ini, masyarakat tidak perlu membayar karena pembiayaannya dari pemerintah,” tambah dia.

penulis : Musa
editor : Felix

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan