Freeport Larang Karyawannya Pelihara Satwa Dilindungi

Ilustrasi
Ilustrasi

TIMIKA | PT Freeport Indonesia (PTFI) dengan tegas melarang karyawannya memelihara satwa endemik Papua yang dilindungi. Hal itu dimaksud untuk mendukung upaya pelestarian satwa endemik Papua yang dilindungi.

Vice President (VP) Environmental Departement PTFI Gesang Setiyadi mengatakan pelarangan tersebut telah dituangkan dalam pedoman hubungan industrial, disitu disebutkan jika karyawan ketahuan memelihara satwa yang dilindungi, maka sesuai peraturan perundangan akan diberikan sanksi.

“Jadi ada warning (peringatan) I, II, III. Kalau misal masih berulang maka bisa dilakukan pemecatan,” kata Gesang ditemui wartawan usai pelepasliaran satwa dilindungi di Hutan Kuala Kencana, Rabu (15/3/2023).

Gesang mengaku hal tersebut cukup efektif, hingga saat ini pun, menurutnya, belum ditemukan karyawan PTFI yang melanggar ketentuan tersebut.

“Jadi kapan (aturan soal memelihara satwa liar yang dilindungi) itu sejak ada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan Serikat Pekerja itu selalu ada,” ujarnya.

Sebagai fungsi kontrol, PTFI juga selalu melakukan kampanye agar karyawan maupun keluarganya baik di Tembagapura dan Kuala Kencana tidak memelihara satwa yang dilindungi.

“Sejak perjanjian ditandatangani ada kewajiban bagi seluruh karyawan wajib mendapatkan sosialisasi, selain itu ada juga kontrol dari masyarakat dan pihak terkait lain seperti BBKSDA,” tutupnya.

 

penulis : Fachruddin Aji
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan