Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Mimika Diadukan ke KPU RI, Begini Jawaban Timsel

Logo KPU

TIMIKA | Proses seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada empat kabupaten di Provinsi Papua Tengah, terkhusus seleksi calon anggota KPU Kabupaten Mimika, diadukan ke KPU RI lantaran dinilai unprosedural.

Hal demikian disampaikan Raimondus A. Kelanangame kepada seputarpapua.com, pada Sabtu malam, 2 Desember 2023. Raimond mengatakan, dirinya menyampaikan surat pengaduan itu bersama dengan tiga orang rekannya ke Kantor KPU Provinsi Papua Tengah yang bertempat di Kabupaten Nabire, yakni Izaak Ubyaan, Laurensius Minipko dan Elisabeth Imelda Rahawarin.

Ia menerangkan, ketentuan didalam Keputusan KPU (PKPU) Nomor 1397 tahun 2023, dijelaskan bahwa untuk penetapan (pengumuman) hasil seleksi seharusnya dilakukan Tim Seleksi (Timsel) pada tanggal 27 dan 28 November 2023. Namun pada kenyataannya dalam surat penetapan hasil seleksi tertulis tanggal 29 November 2023. Hal ini membuat banyak peserta calon bertanya-tanya, bukan hanya peserta dari Mimika, tiga kabupaten lainnya pun turut bertanya, Kabupaten Paniai, Intan Jaya dan Deiyai.

Terkait hal ini, pihaknya pun telah berupa menjalin komunikasi dengan Timsel hingga mengecek ke Sekretariat Timsel.

“Sampai tanggal 30 November malam, jam 11.45, itu baru kami mampir ke sekretariat. Ternyata tim seleksi itu mereka baru keluar, tapi di situ yang keluar hanya tim sekretariat dan satu anggota timsel,” ungkapnya.

Setelah beberapa menit kemudian, barulah di media sosial (medsos) diramaikan dengan pengumuman hasil seleksi tertulis dan tes psikologi. “Nah, ini menjadi tanda tanya besar, kenapa sampai bisa molor?”.

Terkait hal ini, Raimond dan rekan-rekannya menduga kuat adanya hal yang tidak beres dengan cara kerja Timsel. Bahkan diperkuat dengan surat pengumuman yang tidak terdapat tanda tangan basah Ketua Timsel maupun Sekretaris. Seperti biasanya, kata dia, surat menyurat sebelumnya mulai dari pengumuman hasil administrasi selalu ditandatangani basah oleh ketua dan sekretaris.

“Tapi pada saat pengumuman, ini sangat berbeda jauh dan nampak sekali disitu file pdf-nya yang disebarkan oleh panitia, itu tanda tangannya hasil crop (dipotong) dari file lain, dan tanda tangannya dipindahkan, dan itu nampak sekali kasat mata, kita bisa lihat dan bedakan,” katanya.

“Sehingga ini menjadi tanda tanya besar sekali bagi kita semua peserta dan juga publik, kenapa sampai ketua dan sekretaris tidak bisa tanda tangan basah di surat yang sangat penting, pengumuman untuk menuju 20 besar. Ini kita yakin 100 persen pasti ini ada hal yang tidak beres, sehingga bisa molor dan juga ditunjukkan dengan tanda tangan yang tidak asli,” sambungnya.

Upaya untuk mencari tahu informasi atas kejanggalan yang terjadi ke Sekretariat Timsel, tidak membuahkan hasil, lantaran sekretariat tutup semenjak 30 November 2024 malam.

Karena itu pada Sabtu siang, 2 Desember 2023, dirinya bersama tiga rekannya melayangkan surat pengaduann masyarakat ke KPU RI melalui KPU Provinsi Papua Tengah memprotes hasil pengumuman yang ditetapkan oleh Timsel.

“Kita minta untuk KPU RI mengambil alih proses, karena proses ini sudah tidak benar. Panitia, Timsel, kita sudah tidak bisa percaya lagi untuk menjalankan proses seleksi ini dengan baik,” katanya.

Advertisements

Poin dalam surat yang dilayangkan kepada KPU RI menyampaikan bahwa berita acara penetapan yang diumumkan Timsel dinilai unprosedural atau diluar prosedur, kemudian sudah melewati batas waktu. Sehingga pihaknya meminta untuk surat penetapan tersebut dicabut untuk ditinjau ulang.

“Kita minta buka data hasil tes dan hasil psikotes. Karena kita dengar bocoran-bocoran juga, banyak yang lolos 20 besar ini adalah tidak memenuhi syarat, atau tidak direkomendasikan dari hasli psikotes dan juga hasil CAT-nya disembunyikan,” tegasnya.

Padahal, kata dia, 5 tahun lalu saat mengikuti seleksi calon anggota KPU, seluruh hasil tes seleksi dicantumkan nilainya, sehingga dapat diketahui secara bersama nilai yang diperoleh para peserta seleksi.

Advertisements

“Tapi pada tahun ini sangat tertutup. Sehingga kita minta kepada KPU RI harus ada transparansi, harus ada keadilan, harus ada kepastian hukum bagi semua teman-teman peserta yang tes di empat kabupaten ini. Jangan sampai kedepan ini kita jadi konflik dalam pesta demokrasi kedepan,” katanya.

Sementara untuk surat laporan ke KPU RI terkait masalah ini, rencananya besok, Senin 4 Desember 2023 akan langsung dilaporkan ke KPU RI. Hal ini dilakukan agar menjadi atensi bersama dalam mengawal seluruh proses seleksi calon anggota KPU sehingga dapat menghasilkan komisioner-komisioner yang nantinya menjadi penyelenggara pesta demokrasi secara baik, dan menghasilkan pemimpin-pemimpin yang baik pula.

“Kita minta kepada tokoh-tokoh politik, elit-elit politik di daerah untuk tidak mengintervensi, biarlah proses ini bisa berjalan baik secara independen, mandiri, sehingga kedepannya juga kita menghasilkan komisioner-komisioner yang berintegritas,” pungkasnya.

Advertisements

Sementara itu pihak Timsel yang dikonfirmasi seputarpapua.com, Minggu (4/12/2023) menerangkan, hasil seleksi 20 besar yang telah ditetapkan disebut sudah sesuai dengan tahapan-tahapan yang dilakukan.

Anggota Timsel Andy Mahar Nasada mengatakan, untuk pengumuman memang dilakukan tanggal 30 November 2023 dan pleno penetapan dilakukan 29 November 2023.

Sedangkan Oni Dendegau selaku Ketua Timsel menerangkan bahwa dalam setiap proses seleksi memang menjadi hal yang biasa adanya pihak yang merasa puas maupun tidak puas untuk setiap keputusan yang ditetapkan.

Karena itu ia menjelaskan terkait dengan surat keputusan atau pengumuman seleksi 20 besar nama-nama peserta calon anggota KPU Mimika, memang ditandatangani hanya oleh Ketua dan Sekretaris Timsel lantaran form berita acara untuk ke KPU Provinsi memang seperti demikian.

Advertisements

Kemudian berkaitan tandatangan pada dokumen berita acara hasil seleksi 20 besar yang telah diumumkan, ia mengatakan bahwa dokumen asli dengan tandatangan basah ada pada pihaknya, bahkan dalam konferensi pers yang dilakukan dengan awak media di Nabire dokumen asli tersebut ditunjukkan.

Lantaran dokumen harus dirangkap dan di file-kan ke format pdf, maka secara otomatis untuk stempel dan tandatangan harus discan untuk ditempelkan ke dokumen yang dirangkap untuk kemudian dikirim ke berbagai pihak yang berkaitan, seperti diantaranya KPU RI maupun KPU Provinsi.

“Dokumen-dokumen berita acara kita pasti buat berapa rangkap, yang pertama kan pasti kita sampaikan ke KPU RI, kedua ke KPU Provinsi dan arsipnya (dokumen asli) kami pasti tahan. Jadi itu memang dokumen asli yang discan. Itukan mau dikasih jadi file pdf untuk laporan kemana-mana, jadi pasti discan dulu,” terangnya.

Karena itu, hasil seleksi yang telah dilakukan oleh Timsel, Oni Dendegau menyatakan bahwa nama-nama dalam 20 besar hasil seleksi, sudah sesuai dengan ranking atau akumulasi dari nilai-nilai yang didapatkan peserta, mulai dari CAT, essay hingga psikotes.

“Yang Mimika itu kita dapatkan semua orang-orang terbaik yang kita tetapkan, tidak ada indikasi lain-lain. Jadi diluar sana mereka mau bicara apa, asumsi lain-lain, itu silakan. Dalam dinamika seperti ini mana ada yang puas semua, pasti ada yang tidak puas, ada yang protes, itu wajar-wajar saja,” pungkasnya.

penulis : Saldi
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan