Kejari Mimika ‘Diversi’ Kasus Pencurian dengan Tersangka Remaja 17 Tahun

KETERANGAN | Jaksa Penuntut Umum Ico Sagala (kiri) yang didampingi Kajari Mimika dan Kasipidum (kanan) saat memberikan keterangan terkait proses 'Diversi' kasus pencurian anak remaja 17 tahun. (Foto: Mujiono/Seputarpapua)
KETERANGAN | Jaksa Penuntut Umum Ico Sagala (kiri) yang didampingi Kajari Mimika dan Kasipidum (kanan) saat memberikan keterangan terkait proses 'Diversi' kasus pencurian anak remaja 17 tahun. (Foto: Mujiono/Seputarpapua)

TIMIKA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Papua, melakukan ‘Diversi’ terhadap ABF (17) tersangka pencurian sepeda motor, yang dilakukan pada 4 Agustus di Jalan Budi Utomo, Mimika, Papua.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mimika Ico Sagala mengatakan, proses ‘Diversi’ sudah dilakukan pada Senin (23/8/2021) kemarin.

Pada proses ‘Diversi’ ini telah dihasilkan suatu kesepakatan antara korban dan pelaku.

Kesepakatannya adalah, pelaku bersedia melakukan penggantian satu unit motor yang sudah dicurinya.

“Dari kesepakatan tersebut, tersangka sudah kembalikan satu unit sepeda motor kepada korban. Saat ini, kami tengah menyelesaikan proses administrasi. Selanjutnya akan dimintakan penetapan ‘Diversi’ ke Pengadilan Negeri Kota Timika,” kata Ico di Kantor Kejari Mimika, Rabu (24/8/2021).

Alasan dilakukan ‘Diversi’, karena tersangka masih masuk dalam kategori anak di bawah umur dengan usia 17 tahun.

Selain itu, pelaku sudah menyesali dan meminta maaf langsung terhadap korban di depan orang tua, Bapas, dan JPU.

“Jadi sudah sesuai aturan untuk dilakukan diversi. Tersangka sendiri dijerat Pasal 363 KUHP ayat (1), (4), dan (5),” ujarnya.

Sementara Kasipidum Kejari Mimika Roy Sembiring menambahkan, di dalam Pasal 5 Undang undang UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menerangkan bahwa dalam sistem peradilan anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restorative.

Undang-undang ini sendiri juga memberikan kepastian hukum atas penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan, yakni melalui ‘Diversi’ dalam setiap tahapan, baik penyidikan, penuntutan, maupun persidangan.

‘Diversi’ sendiri merupakan pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana.

“Pada prinsipnya, ‘Diversi’ ini untuk mencari keadilan terbaik bagi anak tersebut. Apalagi Karena dia masih memiliki masa depan. Diharapkan setelah ini bisa berubah,” tuturnya.

Lanjutnya, setelah ada penetapan dari Pengadilan Negeri Timika, maka kasus itu selesai dan berakhir, karena proses ‘Diversi’ berhasil.

“Kalau sudah ada penetapan, maka ABF (tersangka) ini bebas demi hukum,” ungkapnya.

Perlu diketahui, kejadian itu terjadi pada 26 Juli 2021. Dimana, tersangka awalnya jalan-jalan keliling kota. Kemudian, yang bersangkutan melihat sepeda motor milik Ahmad Suharto yang terparkir di halaman rumah.

Pelaku yang sudah membawa kunci langsung mengambil sepeda motor. Yang kelihatannya, rumah kunci sepeda motor tersebut sudah rusak atau dol. Sehingga kunci apapun bisa masuk.

Setelah dibawa kabur, sepeda motor tersebut mesinnya dipreteli dan dijual. Sehingga kondisi sepeda motor sudah tidak utuh lagi.

Dari kasus tersebut, jajaran Polres Mimika melakukan penangkapan terhadap pelaku pada 4 Agustus 2021 di Jalan Busiri.

 

penulis : Mujiono
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *