Kemenag: Banyak Rumah Ibadah di Mimika Dibangun Tidak Sesuai Aturan

Kepala Kantor Agama, Mimika, Lucas Yasi
Kepala Kantor Agama, Mimika, Lucas Yasi

TIMIKA | Kepala Kantor Agama Mimika, Papua, Lucas Yasi menyebutkan masih banyak rumah ibadah di wilayah itu yang dibangun tidak sesuai aturan.

Lucas menjelaskan, pembangunan rumah ibadah itu wajib memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) yang di keluarkan oleh Pemerintah setempat.

“Ijin tempat ibadah itu di pemerintah daerah, Bupati yang memberikan ijin,” kata Lucas saat diwawancara di salah satu hotel di Jalan Cenderawasih, Kamis (12/5/2022).

Sedangkan Kantor Agama dan FKUB hanya memberikan rekomendasi kepada pihak yang akan membangun rumah ibadah.

Rekomendasi itu pun baru bisa diberikan setelah dilakukan penelitian di lokasi yang akan dibangun dan dilihat sudah sesuai aturan.

“Rekomendasi itu kita kasih ke pemerintah daerah, lalu pemerintah daerah punya tim turun lagi melihat sesuai dengan aturan. Kalau memang sudah sesuai dengan aturan itu barulah dikeluarkan ijin dan ijin itu dari Bupati karena Bupati yang punya wilayah,” jelas Lucas.

Lucas sendiri belum dapat memastikan jumlah pasti rumah ibadah yang sudah mendapatkan rekomendasi untuk membangun.

Selain itu, dia juga tidak bisa memastikan bahwa rumah-rumah ibadah yang ada di Mimika sudah sesuai aturan.

“Kalau memberikan kepastian sebenarnya tidak juga, karena masih banyak tempat ibadah yang belum memiliki ijin,” katanya.

Untuk itu, Kemenag bekerjasama dengan FKUB untuk menata rumah-rumah ibadah yang belum memilili IMB agar FKUB dan Kemenag kemudian bisa memberi rekomendasi kepada Pemkab untuk diterbitkan IMB.

Untuk membangun rumah ibadah, Lucas menyebut ada keputusan bersama tiga menteri diantaranya Menteri Agama, Menyeri Dalam Negeri dan Menpan terkait dengan jarak antara satu rumah ibadah dengan rumah ibadah lainnya.

Dalam peraturan bersama nomor 8 itu juga mengatur jumlah warga di lokasi yang akan dibangun rumah ibadah minimal ada 60 umat beragam di lokasi tersebut dan harus mendapatkan rekomendasi dari masyarakat setempat juga.

Untuk jarak dari satu rumah ibadah ke rumah ibadah lainnya harus berjarak minimal 100 meter.

“Kalau untuk jarak tidak (sesuai aturan), karena jaraknya harus 100 meter, kalau jalan-jalan coba lihat ada yang dekat-dekat tidak sampai 100 meter,” katanya.

penulis : Anya Fatma
editor : Batt

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI