TIMIKA | Koalisi Kemanusiaan Papua mengeluarkan surat terbuka dan mengecam keras peristiwa penangkapan sewenang-wenang serta dugaan tindakan penyiksaan terhadap seorang warga Papua Charles M.T. Yoman pada 10 Juli 2021.
Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri, disebutkan Charles Yoman diduga ditangkap dan disiksa oleh tujuh anggota polisi dari Polsek Heram, Jayapura.
Menurut laporan koalisi, awal mula peristiwa terjadi ketika korban bersama teman-temannya sedang berkumpul dan diminta untuk membubarkan diri oleh anggota polisi yang sedang melaksanakan patroli.
Koalisi menerima informasi bahwa ketika itu korban ditangkap dan dimasukkan ke dalam mobil patroli, dengan dalih melakukan ancaman dan perlawanan terhadap aparat kepolisian. Dalam mobil patroli itu lah korban diduga mengalami penyiksaan.
“Aparat kepolisian menggunakan sepatu yang dikenakan untuk melakukan penyiksaan dengan cara menendang kepala, menginjak bagian dada, dan menginjak bagian perut, serta kaki korban,” tulis laporan surat terbuka koalisi yang diterima seputarpapua.com, Senin (19/7/2021).
Tidak hanya itu, koalisi menyebut tindakan penyiksaan tetap dilakukan terhadap korban hingga setelah tiba di Polsek Heram.
Bahkan di dalam ruang tahanan, mata korban diinjak dengan menggunakan sepatu. Kemudian bagian hidungnya mengeluarkan banyak darah, dan bagian kepalanya bocor.
“Tindak kekerasan lainnya terus dilakukan hingga korban sempat tidak sadarkan diri. Saksi mata yang berada di dalam tahanan yang sama dengan korban, membenarkan bahwa aparat kepolisian telah melakukan tindak kekerasan dan penyiksaan tersebut terhadap korban,” sebutnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis