Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

Tersangka MY (55), terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan terhadap seorang warga Bucen II Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua. Foto: Dok Humas Polresta Jayapura

TIMIKA, Seputarpapua.com | Seorang pria paruh baya berinisial MY (55) harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Jayapura Selatan setelah dilaporkan oleh korban bernama Kasyanti warga Bucen II Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua melakukan penipuan dan penggelapan.

Kapolsek Jayapura Selatan, AKP I Gede Dewa Aditya Krishnanda menerangkan, pada Rabu, 23 Mei 2024 bertempat di Kompleks Menara Jaya, Kelurahan Ardipura, pelaku dan korban sepakat soal jual-beli sebidang tanah berukuran 9×9 m (81m²) dan pembangunan 1 unit rumah tipe 36 dengan total harga Rp650 juta.

Dati kesepakatan itu, korban bahkan ditawari oleh pelaku jika terjadi pembayaran atas kesepakatan tersebut, pelaku akan menambah bonus berupa handphone merk iPhone serta membelikan tiket umroh.

Korban yang merasa percaya kemudian membayar setengah dari harga yang disepakati dengan pelaku, yakni sebesar Rp320 juta, dengan catatan bila sertifikat telah diserahkan kepada korban maka seluruhnya akan dilunasi.

Sesuai perjanjian waktu, pelaku tak kunjung memberikan sertifikat kepada korban. Pengakuan pelaku bahwa, sertifikat yang dimaksud berada di bank. Lantaran merasa dirugikan, korban melaporkan pelaku ke Mapolsek Jayapura Selatan.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa telah menerima uang tunai sebesar 320 juta rupiah milik korban, namun digunakan untuk kepentingan lain, bukan untuk pembangunan rumah yang disepakati,” terang Kapolsek dalam keterangan yang dikeluarkan pada Jumat, 24 Mei 2024.

Atas perbuatannya, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang dibuat oleh korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan. Pelaku terancam hukuman maksimal 4 tahun pidana penjara.

penulis : Arifin Lolialang
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan