Loka POM Mimika Sita 2.838 Pcs Kosmetik Berbahaya

Loka POM Mimika mengamankan 2.838 kosmetik berbahaya yang beredar di Kota Timika. (Foto: Yonri/Seputarpapua)
Loka POM Mimika mengamankan 2.838 kosmetik berbahaya yang beredar di Kota Timika. (Foto: Yonri/Seputarpapua)

TIMIKA | Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Mimika berhasil mengamankan 2.838 pcs kosmetik berbahaya di Kota Timika, Papua Tengah.

Hal itu diungkap Kepala Loka POM Mimika, Lukas Dosonugroho dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (2/8/2022).

Penertiban kosmetik ilegal tersebut dilakukan dalam satu tahap pada 26-27 Juli 2022. Tiga tim terlibat dari berbagai lintas sektor yakni Disperindag Kabupaten Mimika, Pos Polisi Pasar Sentral dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mimika.

“Penertiban yang dilakukan menyasar pada kosmetik tanpa izin edar atau TIE, kadaluarsa, rusak serta kosmetik yang mengandung bahan berbahaya pada sarana distribusi kosmetik, baik offline dan online atau cyber patrol,” terang Lukas.

Total temuan pun mencapai 2.838 pcs yang terdiri dari Kosmetik TIE Lokal sebanyak 36 item (715 pcs) dengan nilai ekonomi total Rp. 29.581.000.

“Jenis kosmetik terdiri dari krim wajah, lipgloss, dan body lotion,” kata Lukas.

Kemudian ada juga Kosmetik TIE Impor sebanyak 127 item (1.904 pcs) dengan nilai ekonomi total yaitu Rp. 123.085.000 dengan jenis kosmetik terdiri dari parfum, krim wajah, lipstick, maskara, foundation, nail polish, dan hair tonic.

Berikutnya, Kosmetik TIE Lokal dan mengandung bahan berbahaya (BB) sebanyak 15 item (219 pos) dengan nilai ekonomi yaitu Rp. 4,866.000. Jenis kosmetik ini terdiri dari lipstick, krim wajah, dan bedak padat.

Produk ilegal ini pun secara nilai ekonomi ditotal dapat mencapai Rp.157.532.000.

“Toko-tokonya ada semua di Kabupaten Mimika ini, dan sanksinya kita mengikuti peraturan yang berlaku,” kata Lukas.

“Karena ini ada yang temuan pertama, ada yang temuan kedua, kalau nanti ada pemeriksaan berikutnya pada temuan ketiga maka tentunya kita akan proses,” tambahnya.

Karenanya Lukas mengimbau masyarakat Mimika agar memperhatikan kosmetik yang dibelinya. Sebab tentu kosmetik tersebut tidak dapat dijamin keamanannya.

Advertisements

“Cek kemasan, cek lebel, cek izin edar dan cek kadaluarsa. Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan secara mandiri dengan mengunduh aplikasi BPOM Mobile di Google Play store kemudian melakukan pengecekan melalui aplikasi BPOM Mobile,” pungkasnya.

penulis : Anya Fatma, Yonri
editor : Batt

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan