Maxim Timika Laporkan Perbuatan Tindak Pidana di Kantornya

Kondisi Kantor Maxim pasca didatangi massa dari Asosiasi Sopir Rental se-Kabupaten Mimika pada hari Rabu, 8 Mei 2024. (Foto: Saldi/Seputarpapua)

TIMIKA, Seputarpapua.com | Pihak Penyedia Jasa Taksi Online, Maxim Timika melaporkan perbuatan tindak pidana yang terjadi saat massa dari Asosiasi Sopir Rental se-Kabupaten Mimika mendatangi kantor mereka di Jalan Hasanuddin, Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada Rabu siang, 8 Mei 2024.

Kedatangan para sopir taksi rental ke Kantor Maxim sempat membuat aparat keamanan melepaskan dua kali tembakan peringatan, lantaran situasi saat itu tidak dapat dikendalikan.

Dalam kondisi itu, terdapat oknum-oknum yang bahkan diduga melarang sejumlah pegawai perkantoran di sekitarnya untuk tidak mengambil gambar maupun video saat para sopir taxi rental mendatangi kantor Maxim.

Karyawan perkantoran di sekitarnya ada yang kedapatan merekam aksi para sopir, yang bersangkutan kemudian dipaksa oknum-oknum untuk menghapus video yang direkam.

Kondisi itu juga dialami beberapa pegawai di Kantor Perpustakaan Daerah yang kebetulan berada di sekitar kantor Maxim menyaksikan aksi para sopir taksi rental.

“Semua yang pegang HP dimarah-marah jangan rekam, kalau rekam, ini tempat usaha kita bakar, terus diancam juga jangan naik Maxim kalau mau aman,” beber salah satu karyawan perkantoran sekitar yang tidak ingin identitasnya tidak dipublis.

“Bukan kita saja, pokoknya yang dekat kantor Maxim ini, ada orang perpustakaan juga (yang diancam,red). Karyawanku jadi takut ini,” lanjutnya.

Buntut aksi yang dilakukan para sopir taksi rental, terjadi aksi perusakan terhadap Kantor Maxim. Papan nama dirusak hingga pintu besi dicoret dengan tulisan “TUTUP”.

Merasa perbuatan yang dilakukan sudah kelewat batas dan merugikan hingga meresahkan, pihak Mxim bersama penasehat hukumnya Ria Aritonang mendatangi Polres Mimika, Kamis (9/5/2024), untuk membuat Laporan Polisi (LP) atas perbuatan tindak pidana yang terjadi.

“Terkait perkembangan lanjutan atas tindak pidana yang dilakukan di kantor Maxim, hari ini kami membuat LP,” kata Ria Aritonang kepada Seputarpapua.com melalui pesan singkatnya, Kamis siang.

Ia menyebut bahwa laporan yang hendak dibuat di Polres Mimika berkaitan perbuatan pidana perusakan terhadap tempat usaha atau kantor kliennya.

“Iya betul (terkait perusakan,red),” katanya singkat.

penulis : Saldi
editor : Iba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan