Mengapa di Timika Hasil Test Antigen Berlaku 3 Hari dan Antibodi Justru 14 Hari?

Juru bicara Covid-19 Mimika, Reynold Ubra
Reynold Ubra

TIMIKA | Sejumlah warga di kota Timika, Papua mempertanyakan masa berlaku hasil pemeriksaan diagnostik cepat atau rapid diagnostic test Covid-19 yang beragama mulai 3-14 hari.

Paling disoroti warga adalah hasil rapid test Antigen yang menggunakan metode swab dan dinilai lebih akurat hanya berlaku 3 hari. Sementara rapid test Antibodi justru berlaku 14 hari.

Kepala Dinas Kesehatan Mimika Reynold Rizal Ubra mengatakan, masa berlaku hasil rapid test Antigen maupun Antibodi mengikuti Instruksi Bupati Mimika Nomor 1 Tahun 2021.

Kemudian, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019.

Menurut Reynold, Instruksi Bupati Mimika tersebut mempertimbangkan aturan pelaku perjalanan baik dari SE Satgas Covid-19 untuk Jawa-Bali, Instruksi Gubernur Sulawesi Selatan dan Instruksi Gubernur Papua.

“Artinya, masa berlaku (hasil test Covid-19) mengikuti kebijakan setiap kota tujuan,” katanya ketika dikonfirmasi Seputarpapua, Sabtu 16 Januari 2021.

Jika menilik beberapa surat edaran tersebut, hasil test Antibodi tidak lagi disinggung, atau syarat bagi pelaku perjalanan rata-rata minimal telah menggunakan hasil test Antigen yang dinilai lebih akurat.

Dalam surat edaran Satgas Covid-19 jika disederhanakan, hasil rapid test Antigen hanya berlaku 3 hari dan hasil test swab PCR berlaku 7 hari yang sebelumnya 14 hari.

Reynold menjelaskan, rapid test Antibodi tetap masih berlaku di Mimika sebagai daerah yang tidak menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Masa berlaku hasil rapid test Antibodi tersebut juga tetap 14 hari mengacu pada Instruksi Bupati Mimika Nomor 1 Tahun 2021.

“Rapid Antibodi adalah kebijakan daerah kabupaten Mimika karena tidak PSBB sebagaimana diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021,” katanya.

Oleh karena itu, fasilitas kesehatan milik pemerintah di Mimika masih melayani pemeriksaan cepat Antibodi. Namun kembali pada kebutuhan warga sesuai ketentuan jika bepergian ke daerah tertentu.

Advertisements

“Penentuan faskes menjadi kewenangan daerah,” jelas Reynold Ubra.

Reporter: Sevianto Pakiding
Editor: Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan