Miliki Ganja Seberat 8,7 Kg Warga PNG Ini Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon bersama pejabat jajarannya merilis pengungkapan kasus narkotika oleh jajarannya, pada Rabu, 24 Mei 2023. (Foto: Dok Polresta Jayapura Kota)
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon bersama pejabat jajarannya merilis pengungkapan kasus narkotika oleh jajarannya, pada Rabu, 24 Mei 2023. (Foto: Dok Polresta Jayapura Kota)

TIMIKA | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota, Papua, menangkap seorang warga negara Papua New Guinea (PNG) lantaran memiliki Narkotika jenis Ganja seberat 8,7 Kg dan terancam hukuman pidana seumur hidup.

Yang bersangkutan berinisial IW ditangkap di kawasan Dok IX Kali tepatnya belakang Hotel Andalucia, Kota Jayapura pada Senin, 22 Mei 2023 sekitar pukul 23.10 WIT.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon dalam keterangan Humas Polresta Jayapura Kota pada Rabu, 24 Mei 2023 menerangkan, laporan dari masyarakat adanya seorang pria yang dicurigai membawa narkotika dalam jumlah banyak.

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota kemudian bergegas melakukan penyelidikan.

“Berhasil menemukan pelaku di salah satu rumah kayu,” terang Kapolresta Victor Macbon.

Tim Opsnal yang melakukan penggeledahan disekitar rumah menemukan barang bukti berupa jenis ganja dalam kamar mandi terbungkus dalam bentuk paket mulai berukuran kecil hingga besar dengan total berat mencapai 8,7 Kg.

“Barang bukti tersebut merupakan milik pelaku yang ia datangkan dari negaranya melalui jalur laut,” ungkap Victor.

Barang bukti lainnya yakni 1 unit sepeda motor Yamaha Xeon dan 3 unit Yamaha Jupiter Z. Pelaku kemudian dibawa dan ditahan di Mapolresta Jayapura Kota.

Atas perbuatannya, IW yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolresta Victor Macbon mengungkap bahwa kasus narkotika dengan jenis ganja ini, merupakan kasus keenam yang diungkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota di tahun 2023 melibatkan warga negara asing.

“Satresnarkoba sendiri akan mendalami kasus ini, dan mencari pelaku lainnya yang dicurigai bekerja sama dengan pelaku IW,” pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *