Oknum Warga Menolak Pembangunan Pagar RSUD Mimika, Ini Tanggapan Direktur

Spanduk penolakan pembangunan pagar tembok keliling kompleks RSUD Mimika. (Foto: Mujiono/Seputarpapua)
Spanduk penolakan pembangunan pagar tembok keliling kompleks RSUD Mimika. (Foto: Mujiono/Seputarpapua)

TIMIKA | Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika kini sedang melakukan pembangunan pagar tembok mengelilingi kompleks rumah sakit. Dibalik pembangunan tersebut, ada penolakan dari oknum warga yang meminta untuk menghentikan pembangunan pagar, khususnya di depan kios.

Penolakan tersebut ditandai dengan pemasangan spanduk yang bertuliskan ‘STOP PEMBANGUNAN PAGAR DI SEPANJANG JALAN MASUK DEPAN KIOS SEBAB MENUTUP MATA PENCAHARIAN KAMI’. Spanduk itu dipasang di sisi utara pagar kawat RSUD Mimika.

Terkait hal itu, Direktur RSUD Mimika Antonius Pasulu menyampaikan tanggapannya, bahwa penggunaan akses atau jalur rumah sakit sebagai jalan yang dilalui warga RT 02, Kampung Mawokau Jaya, Distrik Wania itu, adalah akses atau jalur darurat RSUD Mimika.

Jalur tersebut, kata Anton sapaan akrabnya, digunakan oleh seluruh masyarakat Mimika untuk menuju ruang Instalasi Rawat Darurat (IRD), sehingga pihak rumah sakit harus memastikan kenyamanan dan keamanan masyarakat yang akan mengakses jalur itu.

“Akses jalur yang dilalui oleh warga RT 02 itu terjadi sejak RSUD ini berdiri, yakni pada tahun 2008 lalu dan kami pahami, karena warga tidak memiliki akses untuk ke jalan poros Yos Sudarso. Sehingga satu-satunya yang bisa dilalui yaitu jalur RSUD tersebut,” kata Anton yang ditemui di RSUD Mimika, Selasa (1/8/2023).

Dari hal tersebut, pihak RSUD mengusulkan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) untuk dibuatkan jalan bagi warga RT 02 berikut jembatan.

“Usulan itu diterima, dan dibuatkan jalan aspal dan jembatan, sehingga pada 2022 kemarin sudah bisa digunakan oleh warga RT 02,” terangnya.

Karena akses jalan untuk warga RT 02 telah dibangun dan sudah dapat dilalui, pihak RSUD pun sudah bisa menutup akses jalur yang biasa digunakan warga sebagai jalan sehari-hari. Bahkan sebelum pelaksanaan pembangunan pagar, pihak RSUD melakukan sosialisasi atau pertemuan pertama dalam bentuk konsultasi publik kepada warga RT 02, yang saat itu juga dihadiri Kepala Kampung Mawokau Jaya.

Kemudian selanjutnya pada 29 Juli 2022, pihak RSUD kembali melakukan pertemuan dan menyampaikan kepada warga bahwa akan membangun pagar tembok keliling kompleks RSUD Mimika.

“Pada saat pertemuan, saya jelaskan dan sampaikan bahwa, karena telah dibuatkan jalan dan jembatan sebagai akses warga menuju ke jalan poros Yos Sudarso, sehingga dalam rangka pemenuhan standar pembangunan rumah sakit dan menjamin keamanan dan kenyamanan seluruh warga Mimika yang menggunakan akses jalan menuju IRD, maka pagar sepanjang jalan tersebut harus ditutup,” terangnya.

Ditutupnya akses jalan yang dulunya terbuka itu, bukan tanpa alasan, melainkan untuk menghindari potensi yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan akan menghambat pengguna jalur menuju IRD.

Hal itu diakui Anton sudah sering terjadi, adanya warga yang melintas sehingga mengganggu ambulans atau kendaraan umum yang membawa pasien, sehingga kerap pengemudi kendaraan ambulans maupun kendaraan umum harus menginjak rem secara mendadak.

Advertisements

“Bahkan ada beberapa juga warga yang melawan arah (gunakan kendaraan). Begitu juga ternak-ternak ayam dan anjing yang sering masuk ke area rumah sakit. Itulah kenapa pagar rumah sakit harus ditutup,” ungkapnya.

Sedangkan mengenai adanya kios milik warga di sekitar lokasi, Anton mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan solusi, warga yang memiliki kios jualan disekitar rumah sakit dapat menempati stan kantin rumah sakit yang dalam waktu dekat akan operasikan pihak RSUD.

Penempatan usaha warga di stan kantin yang dimaksud tentu saja akan mengikuti aturan rumah sakit pula, dan saat pertemuan seluruh peserta termasuk pemilik kios menyepakatinya.

Advertisements

Namun, tadi pagi Anton malah mendapat laporan mengenai penolakan melalui surat dan pemasangan spanduk yang dilakukan oleh oknum warga pemilik kios.

“Pada prinsipnya kami melakukan pemagaran berpedoman pada aturan dan sudah melakukan langkah-langkah solutif dengan berdialog dan mengakomodir jalan aspal dan jembatan, serta menyiapkan stan di kantin yang tentunya tetap mengikuti aturan yang berlaku di RSUD. Sehingga apabila masih ada penolakan maka akan ada langkah-langkah yang kami lakukan,” tegasnya.

penulis : Mujiono
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan