Pelaku Pembakaran Kantor Bupati Jayapura adalah Anggota KNPB

Pelaku Pembakaran Kantor Bupati Jayapura adalah Anggota KNPB
AR (rompi oranye), pelaku pembakaran Kantor Kementrian Agama dan enam kantor dinas milik Pemda Kabupaten Jayapura (Foto: Virga/Seputarpapua)

JAYAPURA | Kurang lebih dua bulan penyelidikan, Satuan Reskrim Polres Jayapura berhasil menangkap pelaku pembakaran di Kompleks Perkantoran Bupati Jayapura.

Pelaku AL (22) yang masih berstatus mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi di Kota Jayapura itu ditangkap di kontrakannya di BTN Ceria Sentani, Kabupaten Jayapura pada pekan lalu.

“Yang bersangkutan adalah seorang mahasiswa sejak tahun 2018 di salah satu universitas di Kota Jayapura dan memilki bebrapa alamat baik di Kota Jayapura maupun Sentani,” kata Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen saat memberikan keterangan di Mapolres Jayapura, Senin (11/12/2023) pagi.

Selain sebagai mahasiswa aktif, AL (22) jug merupakan salah satu anggota militan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang terlibat dalam beberapa aksi di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura.

“Hasil penyelidikan yang bersangkutan adalah anggota KNPB yang militan dan terlibat dalam beberapa aksi di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura seperti aksi demo tolak otsus dan aksi demo pembebasan Victor Yeimo,” ungkap Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku membakar kantor pemerintah lantaran sakit hati dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Dari pengakuannya, pelaku mengaku membakar beberapa kantor pemerintah ini karena kecewa dengan kebijakan pemerintah daerah. Namun kita akan dalami poin-poin apa saja yang membuat pelaku sakit hati sehingga membakar kantor pemerintah,” ungkap Maclarimboen.

Kapolres mengungkapkan, saat ini polisi juga masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam aksi pembakaran ini, karena diduga kuat pelaku tak melakukan pembakaran seorang diri.

“Untuk saat ini baru ada satu orang yang diamankan, namun untuk pengembangan kita masih terus bekerja karena diduga ada yang membantu pelaku. Pelaku ini kurang kooperatif dalam memberikan keterangan, sehingga sampai saat ini belum kita ungkap pelaku lainnya,” terang kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku AL (22) dikenakan pasal 187 ayat 1 KUHP junto pasal 64 tentang pembakaran dan diancam dengan hukuman 12 tahun penjara.

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan saat ini ditahan di rutan Polres Jayapura untuk proses penyelidikan selanjutnya,” tandasnya.

Sebelumnya, pelaku AL melakukan aksinya pada 31 Agustus dengan membakar Kantor Kementrian Agama pada pukul 23.00 WIT.

Advertisements

Setelah itu, pelaku kembali melakukan aksi yang sama dengan membakar enam kantor dinas milik Pemerintah Kabupaten Jayapura pada 29 Oktober lalu.

penulis : Firga
editor : Wan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan