Pemberian THR Paling Lambat Sepekan Sebelum Hari Raya

Agus Sugiyanto, Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Papua Tengah. (Foto: Fachruddin Aji/Seputarpapua)
Agus Sugiyanto, Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Papua Tengah. (Foto: Fachruddin Aji/Seputarpapua)

TIMIKA | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Papua Tengah tegaskan jika pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sepekan sebelum hari raya sangatlah mepet.

Pengawas Ketenagarkerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Papua Tengah, Agus Sugiyanto yang ditemui wartawan di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Rabu (3/4/2024), menyebut bahwa THR sebenarnya dapat diberikan perusahaan 30 hari sebelum hari raya, tidak harus sepekan sebelum hari raya. Sebab, menurutnya, jika diberikan sepekan sebelum hari raya maka waktu persiapan untuk hari raya sangatlah mepet.

“Sebenarnya THR itu bisa diberikan 30 hari sebelum hari H, tapi kebanyakan orang berpatokan 7 hari, padahal 7 hari itu paling lambat,” ungkapnya.

Lanjut Agus, apabila terjadi keterlambatan dalam pemberian THR, maka perusahaan akan mendapatkan denda sebesar 5 persen dari upah.

“Denda itu nanti perusahaan kumpul lalu diserahkan kembali ke karyawan, misal untuk membantu karyawan yang sakit. Intinya dana itu tidak boleh diambil untuk operasional, jadi seperti Corporate Social Responsibility (CSR) gitu,” katanya.

Agus juga menjelaskan terkait besaran THR yang harus diberikan kepada pekerja, yakni satu kali basic atau upah pokok ditambah tunjangan tetap untuk pegawai yang telah satu tahun bekerja. Kemudian untuk pegawai kontrak yang baru diberikan, maka rumusnya jangka kontrak per 12 (bulan) dikali upah basic.

Sementara itu dikutip dari situs resminya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Menaker mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

”THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ujarnya.

Menaker mengatakan, THR Keagamaan diberikan kepada pekerjaa atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.  Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Ia mengatakan bahwa terkait upah 1 bulan, terdapat pengaturan khusus bagi pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas. 

Advertisements

Bila pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut. 

“Sedangkan untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” jelasnya.

Sementara itu, bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan.

Advertisements

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024, Menaker meminta gubernur beserta seluruh jajarannya di daerah untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

penulis : Fachruddin Aji
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan