Pemda Mimika Ajukan Tujuh Raperda, Fraksi di DPRD Beri Pandangan

Suasana DPRD Kabupaten Mimika memberikan pandangan fraksi dalam acara Rapat paripurna II Masa sidang 1 DPRD Kabupaten Mimika dalam rangka mendengarkan pandangan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Mimika terhadap rancangan peraturan daerah non APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2022, Selasa (20/12/2022). (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)
Suasana DPRD Kabupaten Mimika memberikan pandangan fraksi dalam acara Rapat paripurna II Masa sidang 1 DPRD Kabupaten Mimika dalam rangka mendengarkan pandangan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Mimika terhadap rancangan peraturan daerah non APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2022, Selasa (20/12/2022). (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)

TIMIKA | Pemerintah Kabupaten Mimika mengajukan tujuh rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD Mimika untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Tujuh Ranperda tersebut, yakni

1. Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah
2. Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik.
3. Raperda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Tahun 2020-2025.
4. Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor narkotika.
5.  RaperdaTarif Dasar Angkutan Laut dan Barang dalam wilayah Kabupaten Mimika.
6. Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana. Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2020-2024
7.  Raperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Perpanjangan Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Raperda yang diusulkan oleh Pemkab Mimika ini sudah disebut sudah sesuai prosedur dan melalui tahap pengharmonisasi dengan Kemenkumham Provinsi Papua, sehingga tidak terjadi tumpang tindih antara perda-perda sebelumnya.

Tujuh usulah Ranperda ini telah dibacakan oleh Plt. Bupati Mimika, Johannes Rettob pada pembukaan Rapat Paripurna 1 masa sidang 1 Kabupaten Mimika, tentang Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Non APBD Kabupaten Mimika tahun 2022, Senin (19/12/2022).

Pada Selasa (20/12/2022) di Hotel Horison Diana, DPRD Kabupaten Mimika memberikan pandangan fraksi dalam Rapat paripurna II Masa sidang 1 DPRD Kabupaten Mimika dalam rangka mendengarkan pandangan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Mimika terhadap rancangan peraturan daerah non APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2022. Dari Pemkab Mimika diwakili oleh Pj. Sekda Kabupaten Mimika, Petrus Yumte.

Dalam pandangan DPRD, banyak yang menyampaikan per poin pembahasan tujuh usulan Raperda. Para Fraksi memberikan pandangan terkait beberapa pernyataan yang disampaikan kepada pihak Pemkab dan akan dijawab pada Selasa (20/12/2022) sore nanti oleh Pemda. 

Seperti pandangan dari Gabungan Fraksi Perindo dan PSI, yang dibacakan oleh Samuel Bunai.

Dalam pandangan Fraksi Samuel mengatakan mengenai Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mimika no 3 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2020-2024, Fraksi Perindo meminta penjelasan kepada pemerintah mengenai latar belakang dan tujuan perubahan peraturan daerah yang sudah ada.

Bagaimana sasaran yang ingin dicapai, pokok pikiran, lingkup dan obyek yang akan diatur, jangka dan arah pengaturan.

“Fraksi Perindo belum mendapatkan penjelasan yang detail mengenai alasan mendasar usulan perubahan Perda Kabupaten Mimika nomor 3 tahun 2020 karena umur dirasa belum saatnya untuk evaluasi perda ini dilaksanakan dilaksanakan,” ujarnya.

Perindo mendukung kebijakan pemerintah untuk tarif dasar angkutan dan mengusulkan Raperda penetapan laut penumpang dan barang dalam wilayah Kabupaten Mimika.

“Harapannya angkutan ini tidak membebankan masyarakat kecil melihat peluang ketersediaan alat transportasi laut dan sungai. Harapan kami agar pemerintah bisa mengatur secara baik,” ungkapnya.

Mereka juga mengusulkan agar DPRD Kabupaten Mimika juga diberikan peluang untuk ikut mengawasi pengelolaan keuangan berhubungan dengan kegiatan pengawasan keuangan daerah atau APBD yang dikelola oleh Bank Papua maupun Bank lain yang bekerjasama dengan pemerintah untuk mengelola keuangan daerah.

Sementara itu Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Iwan Anwar memberikan pandangan salah satunya mengenai Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik.

Dimana Fraksi Golkar melihat sebagai kabupaten yang saat ini memiliki tingkat pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi tentunya akan mempengaruhi pola hidup jika hal ini tidak dikendalikan sejak awal.

“Oleh karena itu kami fraksi golkar tentunya mempertanyakan sejauh mana kesiapan pemerintah dalam menerapkan dan menegakan Perda ini karena tentunya dibutuhkan kesiapan pemerintah maupun keterlibatan masyarakat dalam mentaati perda ini, sebab jika tidak maka hanya mwnjadi lembaran daerah,” katanya.

Selain itu mengenai Raperda rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah tahun 2020-2035.

Menurut Fraksi Golkar, Kabupaten Mimika sangat potensi dalam hal pengembangan kepariwisataan.

“Oleh karena itu, tindakan pemerintah untuk menginventaris dan mendata terkait keunggulan objek pariwisata perlu untuk ditetapkan dalam Perda sebagai dasar tentang objek wisata,” pungkasnya.

penulis : Kristin Rejang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *