Pemkab Mimika “Kick Off” Penyusunan KLHS RPJPD Tahun 2025-2045

Suasana pelaksanaan kick-off penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) - Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Mimika 2025-2045, yang digelar di Ballroom salah satu hotel yang berada di Jalan Budi Utomo, Rabu (29/5/2024). Foto: Fachruddin Aji/Seputarpapua.com

TIMIKA, Seputarpapua.com | Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melaksanakan “kick-off” penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) – Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Mimika 2025-2045.

Penjabat (Pj) Bupati Mimika Johannes Rettob dalam sambutannya yang disampaikan oleh Assisten I Sekretariat Daerah (Setda) Mimika mengungkapkan, “kick off” dilakukan sebagai tanda dimulainya kegiatan penyusunan KLHS dan untuk memastikan keterlibatan pihak terkait di Mimika untuk bersama-sama mengidentifikasi isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan.

“Isu itu meliputi isu pembangunan, sosial, budaya, ekonomi, serta isu lainnya sehingga bermanfaat dalam pengambilan keputusan yang lebih efektif,” ujarnya dalam kegiatan yang digelar di Ballroom salah satu hotel di Jalan Cenderawasih, Rabu (29/5/2024).

John dalam sambutannya berharap, dalam penyusunan KLHS-RPJPD 2025-2045 dapat meminimalkan dampak kerusakan lingkungan, sehingga bisa menjaga kelestarian alam untuk masa yang akan datang di Mimika.

“(KLHS) ini untuk 20 tahun kedepan, dan (KLHS) akan disusun disetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga diharapkan ada koneksi antara satu OPD dengan yang lain, terlebih penyusunan dipantau oleh Pemerintah Pusat melalui kementerian, dan sera saat ini adalah digitalisasi, sehingga semua bisa dilihat, maka jangan kerja suka-suka,” tuturnya.

Sementara itu, narasumber kegiatan Marsi Ady Purwadi dari Universitas Cenderawasih selaku Ketua Tim penyusunan KLHS-RPJPD 2024-2045 Mimika menyebut, dasar hukum pembuatan KLHS-RPJPD disampaikan dalam surat edaran Kemendagri Nomor 500.11.2/8755/Bangda Tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RPJPD/RPJMD ke Dalam Dokumen RPJPD/RPJMD.

Marsi menjelaskan, maksud dan tujuan pembuatan KLHS-RPJPD adalah untuk mewujudkan RPJPD atau RPJMD yang sesuai dengam prinsip berkelanjutan.

“Prinsip berkelanjutan yang dimaksud itu mencakup keberlanjutan di aspek sosial, ekonomi, lingkingan, serta hukum tata kelola,” jelasnya.

Marsi menambahkan, alasan KLHS-RPJPD perlu disusun dan agar pembangunan berkelanjutan dapat diterapkan, pernah disampaikan oleh Direktur Lingkungan Hidup/Kementerian PPN/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Dr. Ir. Medrilzam pada 2023 lalu yang menyebut fenomena Triple Planetary Crisis merupakan salah satu alasan kenapa Indonesia harus melakukan transformasi menuju ekonomi hijau.

“Triple Planetary Crisis ini adalah Perubahan Iklim, Polusi dan Hilangnya Keanekaragaman Hayati, fenomena ini menjadi tantangan yang dapat mengancam pembangunan Indonesia termasuk pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan,” terangnya.

Selain hal di atas, menurut Medrilzam, kata Marsi, secara nasional telah terjadi peningkatan intensitas kejadian bencana hidrometeorologi atau bencana yang diakibatkan oleh aktivitas cuaca seperti siklus hidrologi, curah hujan, temperatur, angin dan kelembapan.

Akibat dari bencana hidrometeorologi atau perubahan iklim jika tidak dilakukan intervensi akan berdampak kepada 4 sektor ekonomi kunci Indonesia yakni pesisir atau laut, air, pertanian dan kesehatan, dengan total kerugian ekonomi sebesar 544 triliun rupiah.

Advertisements

Marsi menambahkan, penyusunan KLHS-RPJPD adalah salah satu bentuk kebijakan ketahanan iklim yang diharapkan mampu menghindarkan potensi kerugian ekonomi tersebut.

penulis : Fachruddin Aji
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan