Pemkab Mimika Proses Dukungan Penyelenggaraan Pemilu

Kabid Bina Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpol Mimika, Lukas Luli Lasan. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)
Kabid Bina Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpol Mimika, Lukas Luli Lasan. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)

TIMIKA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Provinsi Papua Tengah telah melakukan berbagai persiapan mendukung penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) di tahun 2024 mendatang.

Pemkab Mimika menyatakan mendukung penyelenggaraan pemilu sesuai amanat Undang-undang.

“Dukungan pemerintah daerah juga terkait dengan pilkada adalah kewajiban pemerintah daerah sesuai amanat undang-undang untuk memfasilitasi atau mengakomodir seluruh biaya penyelenggara pilkada,” kata Kepala Bidang Bina Politik Dalam Negeri pada Badan Kesbangpol Mimika, Lukas Luli Lasan yang diwawancarai Kamis (22/6/2023).

Lukas menjelaskan, kesiapan Pemkab Mimika terkait anggaran untuk pelaksanaan pemilu, saat ini dalam proses sinkronisasi proposal yang telah diajukan oleh Bawaslu dan KPU.

“Adapun proposal yang diajukan oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu dan pilkada sebesar 132 miliar,” kata Lukas.

Kata Lukas, ini baru sebatas proposal yang diajukan oleh pihak penyelenggara. Sebab, proposal pengajuan anggaran itu akan dibahas lagi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sesuai dengan kemampuan keuangan Pemkab untuk merasionalkan rincian kebutuhan dari masing-masing penyelenggara.

“TAPD rasionalkan dulu, apakah itu disetujui 132 miliar. Atau bisa naik bisa juga turun,” katanya.

Sedangkan dari Bawaslu, telah mengajukan proposal sebesar Rp40 miliar, itu juga masih dalam proses rasionalisasi oleh tim anggaran.

Lukas mengungkapkan, untuk mekanisme penganggarannya belum diakomodir di APBD Induk tahun 2023, karena proposal dimasukkan setelah penetapan APBD.

“Sehingga kebijakan pemerintah daerah untuk diakomodir di APBD Perubahan 2023,” ungkapnya.

Penyaluran anggaran nanti juga akan melalui dua tahap, di tahap pertama sebesar 40 persen, dan tahap kedua di APBD Induk 2024 sebesar 60 persen dari total anggaran yang dialokasikan.

Lukas menambahkan, terkait larangan hibah berupa uang kepada penyelenggara pemilu, ia menyebut bahwa hal itu dilarang saat proses pemilu sedang berlangsung, karena di khawatirkan adanya intervensi.

Advertisements

“Pilkada ini memang tanggungjawab pemerintah daerah, jadi mau tidak mau APBD harus mengakomodir itu,” pungkasnya.

Pemkab Mimika sendiri dalam kesiapan pemilu nanti, bagaimana bisa membuat suatu kebijakan strategis, salah satunya netralitas ASN.

Pemkab Mimika melalui Badan Kesbangpol sudah membuat desk pemilu sebagai salah satu dukungan.

penulis : Anya Fatma
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan