TIMIKA | Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua, mengadakan sosialisasi penyelenggaraan penataan ruang sekaligus membentuk forum penataan ruang.
Kegiatan ini diadakan di Hotel Horison Diana, Jalan Budi Utomo, Timika, Kamis (16/6/2022).
Plh Sekda Mimika, Jeni Usmany dalam sambutannya menjelaskan, terbitnya Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja berpengaruh pada berbagai sektor di indonesia, salah satunya adalah sektor tata ruang, baik dari aspek perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
UU Cipta Kerja dinilai sebagai salah satu langkah strategis dalam mengatasi permasalahan investasi dan penciptaan lapangan kerja, yang salah satunya diakibatkan oleh tumpang tindih pengaturan penataan ruang.
Peraturan ini juga dikeluarkan guna memberikan kemudahan investasi melalui perwujudan pemanfaatan ruang yang strategis.
Selama ini, proses penataan ruang dianggap rumit dan berbelit belit, sehingga dengan adanya peraturan ini diharapkan dapat memutus permasalahan yang ada dan memberikan kemudahan dalam konteks iklim investasi.
Jeni mengatakan, saat ini Kabupaten Mimika masih menerbitkan rekomendasi izin pemanfaatan ruang sebagai produk perizinan kesesuaian tata ruang untuk suatu rencana usaha atau investasi.
Dengan demikian, diperlukan penyesuaian pelaksanaan perizinan terhadap peraturan yang berlaku.
“Penyelenggaraan penataan ruang diselenggarakan dengan memadukan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah dan lintas pemangku kepentingan,” kata Jeni saat membaca sambutan Bupati Eltinus Omaleng.
Sehingga diperlukan penguatan fungsi koordinasi sebagai upaya dalam meningkatkan kerja sama antar pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan penataan ruang.
“Untuk membantu bupati dalam memberikan pertimbangan dan arahan dalam penyelenggaraan penataan ruang di Mimika, maka perlu dibentuk forum penataan ruang Kabupaten Mimika, yang sebelumnya disebut badan koordinasi penataan ruang daerah (BKPRD),” jelasnya.
Adanya perubahan ketentuan dalam aturan-aturan tersebut melatarbelakangi kegiatan sosialisasi ini agar semua pihak dapat memahami mekanisme perizinan yang baru terutama dalam aspek pemanfaatan ruang, melakukan penyesuaian susunan keanggotan kelembagaan terhadap peraturan yang berlaku.
“Dengan adanya sosialisasi ini saya harap penyelenggaraan penataan ruang di Mimika akan semakin baik, terutama dalam pelaksanaan perizinan berusaha, sehingga masyarakat dapat merasakan dampak dari kemudahan berinvestasi di Kabupaten Mimika,” pesannya.
Forum penataan ruang yang terbentuk nantinya diharapkan dapat berperan secara aktif memberikan arahan dan pertimbangan strategis terhadap isu-isu pembangunan yang terjadi di Kabupaten Mimika.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis