Pentingnya Kebijakan Inovasi Daerah, Pemda Wajib Laporkan

Pentingnya Kebijakan Inovasi Daerah, Pemda Wajib Laporkan
Suasana kegiatan sosialisasi Kebijakan Inovasi Daerah dan teknis pengukuran indeks inovasi daerah yang digelar Bappeda Mimika, di Hotel Horison Diana, Jumat (10/11/2023). (Foto: Fachruddin Aji/seputarpapua)

TIMIKA | Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Yusharto Huntoyungo menekankan pentingnya kebijakan inovasi daerah.

Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Inovasi Daerah dan teknis pengukuran indeks inovasi daerah yang digelar Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mimika, di Hotel Horison Diana, Jumat (10/11/2023).

Yusharto mengatakan, undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 386-389 tahun 2014 menyebut pemerintah daerah harus melaporkan inovasinya.

“Kenapa harus dilaporkan? Karena kalau tidak didata dengan benar maka akan pelanggaran. Pada pasal 389 disebutkan, ASN yang mengagas suatu inovasi jika belum mencapai sasaran tidak akan dianggap sebagai pelanggaran,” terangnya.

Yusharto melanjutkan, apabila disimpulkan UU tersebut artinya negara memberikan kebebasan kepada ASN untuk menghasilkan dan melakukan sebuah inovasi.

“Tentu inovasi yang dilakukan harus sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan,” ungkapnya.

Yusharto menjelaskan, alasan diperlukan inovasi adalah karena ada masalah dalam birokrasi pemerintahan, seperti tidak profesinalnya Sumber Daya Manusia (SDM), motivasi dan kinerja yang rendah, kompetensi kurang memadai sesuai tuntutan tugas, penguasaan ilmu pengetahuan yang belum memadai, rendahnya kreatifitas untuk menghasilkan inovasi.

“Ditingkat kelembagaan, permasalahan yang kita hadapi masih berhadapan dengan masalah penguasaan kompetensi, rendahnya komitmen, dan belum bisa melakukan kegiatan secara kolaboratif, kekompakan itu masih sulit dan mahal, kerjanya selama ini mengutamakan unit masing-masing,” terangnya.

Yusharto menegaskan permasalahan tersebut harus diselesaikan agar layanan publik tidak terganggu. Adapun 8 langkah yang perlu dilakukan ASN agar menghadapi masalah, yakni kemampuan memecahkan masalah kompleks, berfikir kritis dan kreatif, manajemen manusia, kemampuan berkoordinasi, negosiasi dan konektivitas, orientasi pelayanaan, cepat membuat keputusan, kecerdasan emosional, spiritual dan moral.

Adanya inovasi, menurut Yusharto bisa membuat daerah menyelesaikan masalah dengan kreatif dengan kerjasama antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Yusharto mencontohkan ada seorang Walikota yang penanganan stunting menggunakan sampah, sampah itu diolah menjadi ulat (maggot), kemudian ulat itu diberikan kepada peternak lele, lele tersebut kemudian diberikan kepada keluarga yang menderita stunting.

“Dalam setahun dengan penanganan yang dilakukan di daerah itu sudah bisa menurunkan 50 persen angka stuntingnya,” ungkapnya.

Advertisements

Sementara itu Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam sambutannya yang dibacakan oleh Assiten II Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika Willem Naa mengatakan, majunya suatu bangsa sangat ditentukan oleh inovasi yang dilakukan oleh bangsa tersebut. oleh karenanya diperlukan adanya upaya memacu kreativitas daerah untuk meningkatkan daya saing daerah melalui inovasi daerah.
untuk mewujudkan visi indonesia 2045 yang berdaulat, maju, adil dan makmur.

“pemerintah daerah dapat melakukan inovasi sesuai dengan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 386 ayat 1 menyebutkan bahwa dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemerintah daerah dapat melakukan inovasi,” katanya.

Bupati Omaleng melanjutkan dalam peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2017 menyebutka inovasi daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Advertisements

“Adapun sasaran inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui, peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah,” tuturnya.

Adapun tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman kepada pemerintah daerah terkait dengan inovasi daerah dan indeks inovasi daerah.
bapak ibu hadirin yang berbahagia,
inovasi daerah dapat dilakukan dalam beberapa bentuk, antara lain inovasi tata kelola pemerintahan daerah, inovasi pelayanan publik, inovasi daerah lainnya sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Bupati Omaleng menekankan untuk mewujudkan inovasi daerah yang optimal diperlukan kolaborasi antara inisiator inovasi daerah yakni kepala daerah, anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), perangkat daerah, masyarakat

Advertisements

“Inovasi merupakan kunci untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, daya saing daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. inovasi menjadi salah satu tool dalam mengakselerasi daya saing indonesia. setiap elemen, meliputi pemerintah, swasta dan masyarakat sipil harus melakukan inovasi,” tutupnya.

Menurut data Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia eskalasi jumlah dan partisipan inovasi tahun 2018-2023 tercatat pada 2018 ada 188 pemda yang melakukan inovasi, kemudian pada 2019 meningkat menjadi 260, tahun 2020 sebanyak 484, tahun 2021 sebanyak 519, tahun 2022 sebanyak 510, dan tahun 2023 sebanyak 527 pemda.

Adapun 19 Pemerintah Daerah belum menyampaikan data Inovasi Daerah (Disclaimer) tahun 2023, Provinsi Papua Pegunungan sebanyak 7 Kabupaten, Provinsi Papua 3 kabupaten, Provinsi Papua Tengah 1 kabupaten, Provinsi Papua Barat 3 kabupaten, Provinsi Papua Selatan 2 kabupaten, dan Papua Barat Daya sebanyak 3 kabupaten.

penulis : Fachruddin Aji
editor : Iba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan