Musrenbang RPJPD 2025-2045 Mimika Harus Selaras dengan Provinsi dan Pusat

Pelaksanaan Musrenbang RPJPD 2025-2045 Kabupaten Mimika di Ballroom Hotel Horison Diana, Rabu (8/5/2024). (Foto: Fachruddin Aji/Seputarpapua)

TIMIKA, Seputarpapua.com | Pemerintah Kabupaten Mimika mulai menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.

Kepala Sub Bidang Bina Marga dan Cipta Karya Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperinda) Provinsi Papua Tengah, Septian M. Pasaribu yang hadir mewakili Kepala Bapperinda mengatakan, Musrenbang RPJPD 2025-2045 di Mimika bisa dilaksanakan usai dilakukan konsultasi Rencana Awal (Ranwal) RPJPD. Setelahnya penyerahan hasil konsultasi oleh provinsi dilanjutkan penyerahan dokumen rancangan RPJPD oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mimika kepada Provinsi.

“Sehingga sudah pantas dilakukan Musrenbang RPJPD sesuai dengan jadwal,” ungkapnya dalam Musrenbang RPJPD 2025-20245 Mimika yang digelar di Ballroom Hotel Horison Diana Mimika, Rabu (8/5/2024).

Septian melanjutkan, ada beberapa dokumen pendukung RPJPD, yakni RTRW, RPJMD, KLHS, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Provinsi Papua (RIPPP).

“Dalam RIPPP terdapat tiga misi yakni Papua Sehat, Cerdas dan Produktif, itu juga menjadi acuan kita dalam menyusun arah pembangunan kita,” terangnya.

Septian menekankan dalam penyusunan RPJPD, Pemerintah Pusat menegaskan agar daerah atau kabupaten dan provinsi selaras.

“Jadi visi daerah wajib selaras dengan ada kata maju dan berkelanjutan, 5 sasaran visi daerah pun harus selaras dengan visi pemerintah provinsi dan pusat,” tuturnya.

Dikatakan, alasan kenapa selaras ditekankan oleh pemerintah pusat, agar daerah dapat berkontribusi dalam pencapaian pemerintah pusat.

“Yang selama ini terjadi adalah pemerintah pusat mengejar indikator yang berbeda dengan apa dikerjakan oleh daerah, karena RPJPN terbentuk ditahun ke-1, RPJPD baru terbentuk di tahun ke-4, otomatis RPJPN sudah berjalan, RPJPD baru terbentuk,” jelasnya.

Septian pun mengajak eksekutif dan legislatif dalam hal ini Pemerintah Kabupaten dan DPRD untuk bekerjasama dan konsisten untuk menyelesaikan RPJPD, sebab tenggat waktu dokumen pada Agustus mendatang.

“Mari kita sama-sama bekerja agar dokumen ini bisa menjadi dokumen perencanaan yang baik,” katanya.

Dijelaskannya, penyusunan harus tepat waktu, sebab setelahnya Bappeda harus menyusun dokumen teknokratik RPJMD yang menjadi acuan calon kepala daerah dan wakilnya dalam menyusun visi dan misi.

Advertisements

“Jangan sampai ada keterlambatan penyusunan, akhirnya bakal calon tidak tahu visi misinya lari ke mana, tidak selaras lagi dengan dokumen yang kita susun,” jelasnya.

Sehingga ia berharap, untuk misi dalam dokumen RPJPD bisa selaras dengan pusat.

Selanjutnya, Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Setda Mimika, Anace Hombore, menekankan hal yang sama.

Advertisements

Bupati mengungkapkan, dalam kerangka mewujudkan cita-cita Indonesia emas tahun 2025-2045, daerah sesuai kewenangannya harus menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.

“Hal ini dimulai dari penyusunan dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka panjang untuk periode 20 (dua puluh) tahun dan tata cara penyusunan RPJPD terdapat pada Permendagri Nomor 86 tahun 2017,” katanya.

Bupati Omaleng menegaskan, pembangunan daerah merupakan bagian dari pembangunan nasional.

Advertisements

“Pada pelaksanaannya daerah melaksanakan kearifan lokal, potensi, inovasi, daya saing dan kreativitas daerah untuk mencapai tujuan pembangunan di tingkat lokal yang pada akhirnya akan mendukung pencapaian tujuan nasional,” katanya.

Menurut Bupati, Musrenbang RPJPD 2025-2045 yang dilaksanakan adalah salah satu tahapan dari banyak tahapan untuk menyusun sebuah dokumen RPJPD yang akan dijadikan sebagai pedoman
pelaksanaan pembangunan 20 tahun ke depan.

“Terdapat mimpi besar yang dibahas dan disodorkan agar menjadikan Mimika unggul pada 2045, untuk itu Mimika perlu bersatu, inovatif, sejahtera dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Bupati Omaleng menambahkan, dalam tahapan panjang penyusunan dokumen RPJPD, mulai dari tahapan ranwal, telah dilaksanakan dengan melibatkan pemangku kepentingan yaitu Pemerintah Kabupaten Mimika, perangkat daerah, DPRD, tokoh masyarakat, akademisi, asosiasi usaha, lembaga swadaya masyarakat, perwakilan kelompok perempuan, dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

penulis : Fachruddin Aji
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan