Penyidik Tahap Dua Tersangka Serangkaian Kasus Teror Penembakan di Tembagapura

BARANG BUKTI - Sejumlah kendaraan yang menjadi barang bukti atas teror penembakan di wilayah Tembagapura, Mimika, Papua. (Foto: Saldi/SP)

TIMIKA | Penyidik Kepolisian Resor Mimika telah menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua tersangka kasus teror penembakan di wilayah Tembagapura, Mimika, Papua.

Tersangka atas nama Otis Magai dan Muliame Magai, diserahkan penyidik Satuan Reskrim Polres Mimika, pada Rabu (4/11) lalu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika.

Setelah di tahap dua, dalam hal ini berkas perkara yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap, selanjutnya Kejaksaan akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika untuk proses hukum lebih lanjut.

“Otis Magai dan Muliame sudah penyerahan tahap dua dari penyidik pada hari Rabu (4/11) ke penuntut umum. Tinggal dari penuntut umum melimpahkan ke pengadilan,” kata Arthur F. Gerald selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Timika, Senin (9/11).

Kedua tersangka diketahui merupakan anggota dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang terlibat dalam serangkaian aksi teror penembakan baik itu terhadap kendaraan patroli Polsek Tembagapura, dan juga bus pengangkut logistik Brimob ke Pos Banti.

Mereka juga ikut terlibat dalam aksi teror penembakan ke arah kantor Polsek Tembagapura dan kantor CLO, serta penembakan trailer milik perusahaan yang melintasi jalan tambang antara Mile Point (MP) 60 hingga 61 sekitar bulan Maret 2020.

“Untuk barang bukti, semua sudah ada, terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh kedua tersangka itu. Cuma masing-masing beda. Perkara yang barang bukti mobil itu di perkara atas nama Otis Magai. Kalau untuk Muliame, dia kemarin barang buktinya meja sama bekas peluru/proyektil,” terang Arthur.

Karena tempat kejadian di wilayah Kabupaten Mimika, berkas maupun barang bukti akan dilimpahkan Kejari ke PN Kota Timika.

“Nanti seperti apa kita lihat. Yang jelas karena tempat kejadian di Timika, kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Timika yang masih wilayah kewenangan, wilayah hukum,” pungkasnya.

Reporter: Saldi
Editor: Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *