Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat KPU Mimika, Bupati Omaleng: Ikuti sesuai Tahapan

Bupati mimika
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. Foto: Dok SP

TIMIKA | Bupati Mimika Eltinus Omaleng menegaskan kepada seluruh peserta Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika untuk mengikuti seluruh tahapan rekapitulasi dan penetapan perhitungan hasil perolehan suara Pemilu 2024 dengan baik.

Bupati berharap, peserta mengikuti seluruh kegiatan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.

“Saya hanya mau sampaikan bahwa ikuti sesuai dengan tahapan yang sudah ada, tidak usah lagi mengulur waktu,” kata Bupati yang turut hadir dalam Pembukaan Rapat Pleno Terbuka di salah satu hotel Jalan Budi Utomo, Selasa (27/2/2024).

Dengan tidak adanya perpanjangan waktu, kata Bupati, keputusan dan penetapan dapat cepat dilakukan.

“Semua ini (proses) bisa lebih cepat sedikit, sehingga apa yang ditetapkan hari ini, itu kami ikuti, dan secepatnya selesai,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Mimika Dete Abugau mengatakan bahwa rekapitulasi surat suara dilakukan sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 219 tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum disebutkan KPU kabupaten/kota.

“Pelaksanaan rekapitulasi dimulai dari 17 Februari 2024 sampai dengan selesai,” tandasnya.

penulis : Fachruddin Aji
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan