Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Bukan Lagi Terdakwa Perkara KKN

Plt Bupati Mimika Johannes Rettob. (Foto: Anya Fatma/ seputarpapua)
Plt Bupati Mimika Johannes Rettob. (Foto: Anya Fatma/ seputarpapua)

TIMIKA | Status terdakwa terhadap Johannes Rettob selaku Plt Bupati Mimika dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) pengadaan maupun pengelolaan pesawat dan helikopter milik Pemkab Mimika, gugur secara otomatis.

Hal tersebut berdasarkan keputusan sidang sela yang dibacakan Hakim William Marco Erari SH., MH, di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 Jayapura, Kamis (27/4/2023).

Dalam putusannya, Hakim menolak surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Papua terkait dugaan KKN pengadaan dan pengelolaan helikopter dan pesawat milik Pemkab Mimika dengan terdakwanya Johannes Rettob dan Direktur PT Asian One Air, Silvy Herawaty.

Plt Bupati Mimika Johannes Rettob saat meninggalkan ruang sidang pun langsung disambut ratusan simpatisannya yang hadir di luar Kantor PN Klas 1 Jayapura.

Teriakan dan tepuk tangan menjadi perwujudan kegembiraan simpatisannya atas upaya tim melawan untuk sementara.

Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Hakim menilai bahwa surat dakwaan jaksa disusun tidak secara cermat.

Selain itu, Hakim juga menerima sebagian eksepsi yang diajukan penasehat hukum John dan Silvy.

Dalam keterangan tersebut, Tim Kuasa Hukum, John Marvey Dangeubun SH., MH usai pembacaan putusan mengatakan, dengan dibatalkannya aurat dakwaan jaksa maka secara otomatis juga status terdakwa yang disandang Plt Bupati Mimika Johannes Rettob resmi dicabut.

“Beliau sekarang bebas, artinya statusnya normal, bukan lagi terdakwa, karena dakwaan jaksa sudah dibatalkan,” katanya.

Namun, adanya putusan tersebut, Jaksa pun diberi waktu 7 hari untuk mengajukan banding dan 21 hari untuk mengajukan kasasi ke tingkat lebih tinggi.

“Pemeriksaan perkara ini selesai. Jika putusan ini tidak diterima, kalau merasa keberatan, dari JPU bisa menempuh upaya hukum lanjutan,” ujarnya.

Ia mengaku menghormati putusan pengadilan karena sudah memenuhi hak kliennya yang selama ini merasa tidak melakukan tindakan korupsi dalam kasus tersebut.

Advertisements

Sementara Plt Bupati Mimika Johannes Rettob mengaku bersyukur karena azas keadilan sudah dipenuhi.

“Saya tidak pernah diperiksa sesuai materi dalam dakwaan. Saya merasa tidak melakukan korupsi karena semua prosedur sudah diikuti sesuai aturan,” ujarnya.

Menurutnya, pembentukan opini bahwa dirinya melakukan tindak pidana korupsi sudah dilakukan sejak dua tahun lalu.

Advertisements

“Kalau benar kita mau tegakkan hukum dan betul saya korupsi, mestinya tidak perlu demo-demo. Saya selalu berdoa kebenaran ditegakkan, dan hari ini Tuhan melalui Majelis Hakim menjawab doa saya dan semua warga Mimika. Hati saya hancur tapi hari ini dipulihkan, Tuhan memberi saya hadiah Paskah dan Lebaran,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani, SH,. MH yang dikonfirmasi media ini mengatakan, terkait putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di PN Klas 1 Jayapura, Penuntut Umum mempunyai dua opsi.

Opsi pertama, Penuntut Umum masih dapat melimpahkan kembali surat dakwaanya. Kemudian opsi kedua, Penuntut Umum dapat melakukan perlawanan (banding) terhadap putusan sela dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di PN Klas 1 Jayapura ke Pengadilan Tinggi Negeri Papua.

Advertisements

“Tetapi kami tunggu dulu petunjuk dari pimpinan seperti apa. Jadi tunggu saja,” ujarnya.

penulis : Fachruddin Aji
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan